Aceh Singkil | Sinarlintasnews.com – B.A.I Aceh Singkil berikan pendampingan hukum kepada korban pemerkosaan terhadap RW (10) warga Kecamatan Simpang Kanan ( 09/01/2020 ) di Kantor B.A.I. Aceh Singkil, Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
Ketua B.A.I Aceh Singkil, Herman Syahputra, S.H Melalui Ketua Bidang Advokasi menerangkan kepada media bahwa pemberian pendampingan hukum terhadap korban pemerkosaan anak di bawah umur, sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab kita bersama dalam memberikan bantuan hukum sacara cuma – cuma bagi masyarakat yang kurang mampu baik di luar pengadilan dan dalam pengadilan,Terangnya.
Ayah Korban, HB dengan nada sedih dalam keterangannya menceritakan masalah yang menimpa anaknya kandungnya kepada Kuasa Hukumnya Alfianda S.H. Andri Sinaga S.H dan M. Ishak S.H dari B.A.I. Aceh Singkil.
“kejadia bermula sewaktu anak saya ini sekitar pukul 5.00 WIB sore pergi ke depan rumah untuk mengambil berondolan, setelah beberapa jam kemudian pelaku SM (34) datang yang tidak lain pamannya, dan langsung menutup mulut sianak, serta melakukan perbuatan yang tak sepantasnya, apalagikan anak saya ini kan masih keponakannya,” Ujar Sang ayah.
Menurut pengakuan pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak 5 kali kepada korban ( RW ) perempuan 10 tahun.
Sementara itu, Alfianda, S.H, kepada media menyampaikan, pihaknya akan meminta kepada Penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim Mahkamah Syar’iyah untuk tidak hanya mengedepankan penghukuman bagi Pelaku semata.
“Pelaku harus dihukum dengan hukuman berat berupa hukuman penjara dengan tujuan agar pelaku tidak bertemu lagi dengan korban serta untuk menghindari pelaku mengulangi kembali perbuatan jarimah yang sama, selain itu bagi anak korban juga harus memperoleh perlindungan hukum yang memadai karena dalam hal ini korban tidak hanya mengalami penderitaan secara fisik, tetapi korban juga mengalami penderitaan secara psikis,” ungkapnya.
Dijelaskannya, saat inj korban merasa trauma dan kejiwaannya dapat terganggu, berdasarkan akibat dan dampak yang dialami korban itulah maka sangat diperlukan adanya perlindungan hukum dari Pemerintah terhadap korban sebagaimana disebutkan dalam Qanun Hukum Jinayat, Hukum Acara Jinayat dan Peraturan Gubernur No. 15 Tahun 2018 dalam bentuk ganti kerugian atau Pemberian Hak Restitusi.
“Nantinya tuntutan ganti kerugian (restitusi) akan kita ajukan kepada tersangka/terdakwa dengan berkoordinasi dengan pihak penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim untuk memberikan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi korban”. Ungkapnya
Hingga berita ini diterbitkan, pelaku masih di tahan di Rutan Mapolsek Simpang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.( Arwansyah sy Sambo)