Sinarlintasnews.com | SUBULUSSALAM – Sat Narkoba Polres Aceh Singkil kembali melakukan penangkapan terhadap pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial BF (39) karyawan PT . Samudra Sawit Nabati Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Rabu (20/11 /2019).
Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Aceh Singkil Iptu Darmi Arianto Manik, SH membenarkan adanya upaya paksa tersebut
“Terlapor diamankan oleh anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Singkil sekitar pukul 17.30 WIB, setelah sebelumnya Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menggunakan Narkotika jenis sabu di komplek perumahan tempat tinggal pelaku,” katanya.
Dikatakannya, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan dapat di pastikan bahwa pelaku sedang menguasai Narkotika jenis sabu, saat penangkapan dan melakukan pengeledahan terhadap tersangka, Polisi memukan 3 paket Narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah televisi di ruang tamu.
“selain 3 ( tiga ) paket sabu barang-barang yang identik dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu turut diamankan dari tempat kediaman pelaku yaitu berupa 1 botol air mineral merk Aqua yang terdapat dua lubang pada bagian tutup atasnya, 1 buah pipet runcing yang digunakan sebagai sendok sabu, 1 buah mancis tanpa tutup kepala, satu plastik kecil transparan Lis merah Uang tunai Rp 331.000” jelas Darmi.
Daemi mengungkapkan, pemberantasan penyalahgunaan Narkoba adalah tugas bersama dan berharap peran serta masyarakat untuk terus memberikan Informasi kepada Polri tentang adanya penyalahgunaan Narkoba sehingga dapat di lakukan tindakan – tindakan menurut hukum yang berlaku di indonesia.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah di amankan di polres Aceh Singkil dan dilakukan pemeriksaan lebih anjut. (Syahbudin Padang).