Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan Semakin Dikecam, Polres Aceh Singkil Diminta Segera Bertindak

  • Whatsapp
Nobuala Halawa, SH, MH. Advokat/Pengacara

Sinarlintasnews.com | SUBULUSSALAM – Sejumlah organisasi mengecam keras dan meminta Polres Aceh Singkil untuk segera menindak oknum pelaku dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu wartawan kanalaceh.com yang diduga dilakukan oleh kepala desa Suak Jambak Sahrul Hasimi pada (11/9) lalu melalui media sosial Whatsapp dan juga melalui facebook.

Kali ini, kecaman tersebut datang dari Advokat/Pengacara Nobuala Halawa, SH.MH yang juga merupakan Penasehat Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Subulussalam yang meresa tidak terima atas tindakan oknum kepala desa tersebut kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

“Kita meminta kepada Pihak Polres Aceh Singkil untuk segera menindak pelaku. Kasus ini tidak boleh dibiarkan, harus dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” kata Nobuala, Minggu (14/9).

Nobuala menjelaskan, kepala desa yang merupakan pejabat pemerintah tidak seharusnya lebih dewasa dan menjaga etika bicara maupun secara lisan terlebih dalam menggunakan media sosial.

“Dia (Sahrul,red) itu pejabat pemerintah yang tau hukum dan aturan, tapi dia sendiri melanggar hukum itu. Sebagai pejabat pemerintah harus siap dikritik oleh masyarakat, apa lagi ini masalah ini adanya faktor akibat pemeritaan terkait bobroknya pelaksanaan Dana Desa,” paparnya.

Menurutnya, postingan yang diunggah Sahrul sebelumnya di media sosial, dengan terang-terangan menuliskan “wartawan”. Hal tersebut merupakan sebuah penghinaan bagi profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai informasi publik.

Ia menilai, perbuatan tersebut tidak isa ditoleransikan dan harus dipertanggung jawabkan demi hukum.

“Itu sudah merupakan pelanggaran ITE sebagaimana dalam Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan juga tentang pencemaran nama baik,” Ungkapnya.

Iya juga menyebutkan, akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas agar kejadian tersebut juga menjadi efek jera bagi seliruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Yang pastinya dalam kasus ini akan terus kita kawal sampai tuntas. Harapan kita jangan sampai ada perbedaan dalam penanganan kasus ini, karena dimata hukum itu semua sama tanpa terkecuali. Biar ini menjadi pembelajaran juga bagi masyarakat agar lebih dewasa dalam menggunakan Medsos,” Pungkasnya. (Syahbudin Padang).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *