3 Anggota Satpol PP Tapteng Pelaku Pengeroyokan Divonis 5 Bulan Penjara

  • Whatsapp
Ketiga terdakwa saat divonis di Pengadilan Negeri Sibolga

Sinarlintasnews.com | SIBOLGA – Majelis Kakim Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada tiga terdakwa pelaku Tindak Pidana pelaku penganiayaan terhadap Davit Butar-butar dan 2 orang anaknya pada Rabu (28/11/2018) lalu di Jalan PLTA Sipan Sihaporas AR Surbakti, Kelurahan Sibuluan Nauli Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Ketua Marollop W.P Bakkara, SH didampingi dua Hakim Anggota yakni Obaja D.J.H Sitotus, SH dan Tetty Siskha, SH, MH sesuai fakta persidangan dan berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana pelaku penganiayaan secara bersama terhadap korban Davit Butar-butar dan 2 orang anaknya di.

Bacaan Lainnya

” Mengadili menyatakan terdakwa Hatigoran Sitegar, Jeffri Luasman Panggabean, dan Jonferi Silaban telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama, dengan ini memutuskan, menjatuhi hukuman kepada terdakwa masing-masing 5 bulan penjara, dipotong selama masa tahanan,”kata Ketua Majelis Hakim pada putusannya, Selasa (27/8).

Vonis hukuman itu lebih lebih tinggi satu bulan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan oleh Donni M Doloksaribu, yang menuntut para terdakwa selama 4 bulan pejara.

Sebelumnya, Jaksa menuntut ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) Jo pasal 56 ayat (1) KUHPidana. Sub 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *