“Lagi” Korban Pengeroyokan Satpol PP Tapteng Aksi Spontanitas Di PN Sibolga, Minta Polisi Tangkap Jontriman Sitinjak

  • Whatsapp
Davit Butar-Butar dan kedua anaknya saat melakukan aksi spontnitas di Pengadilan Negeri Sibolga

Sinarlintasnews.com | SIBOLGA – Davit Butarbutar dan kedua anaknya kembali melakukan aksi spontanitas didepan Pengadilan Negeri Sibolga karena merasa tidak terima atas Vonis hukuman yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga kepada tiga anggota Satpol PP Taptengpelaku penganiayaan pengeroyokan secara bersama-sama kepada mereka.

Aksi spontanitas yang mereka lakukan merupakan bentuk kekecewaannya terhadap proses hukum di PN Sibolga yang hanya memutuskan hukuman selama 5 bulan kepada masing-masing terdakwa yakni Hatigoran Sitegar, Jeffri Luasman Panggabean, dan Jonferi Silaban dinilai tidak adil.

Bacaan Lainnya

Davit Butar-Butar dan kedua anaknya saat melakukan aksi spontnitas di Pengadilan Negeri Sibolga

“Putusan Majelis Hakim ini sangatlah tidak pantas sebagaimana yang seharusnya. Ada apa dengan hukum di Pengadilan Negeri Sibolga ini, Pelaku pengeroyokan hanya divonis 5 bulan saja. Hanya di Pengadilan Negeri Sibolga ini Pasal 170 diputus 5 bulan. Mana keadilan hukum itu. sudah tidak betul lagi hukum Pengadilan ini,” kata Davit, Selasa (27/8).

Davit juga menyatakan mendapat ancaman dari Donni M Doloksari u, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ancaman tersebut juba terbukti dengan ditetapkannya anaknya Samuel Butarbutar sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Tapteng.

“Kemarin JPU nya bilang sama saya, kalau kau gak mau anakmu dijadikan tersangka, maka diam aja, itu kata si Donni Doloksaribu sama saya dan itu sudah terbukti an aman itu, Polres Tapteng menjadikan anak saya sebagai tersangka. Ada apa ini, kami ini korban,” tegasnya.

Sselain itu, Davit juga meminta agar Jontriman Sitinjak selaku Kasatpol PP Tapteng untuk segera ditangkap, sebab pada saat kejadian Jontriman juga terlibat dalam penculikan terhadap mereka bertiga.

“Hukum Harus Ditegakkan..!, Saya meminta Kepolisian Tangkap Jontriman Sitinjak Selaku Kasatpol PP Tapteng, tangkap Panuturi Simatupang  pelaku penculikan terhadap saya dan kedua anak saya pada malam itu,” ujar Davit sebagaimna tertulis dalam selebaran kertas manila yang mereka pampngkan.

Selain kecewa dengan putusan terhadap terdakwa, Davit juga sangat menyayangkan tindakan Majelis hakim yang belum memerintahkn para terdakwa untuk ditahan.

“Kami meminta hukum itu jangan dikriminalisasi, hukum itu harus dijalankan sebagaimana yang seharusnya. Setelah di putus, mereka juga tidak memerintahkan agar para pelaku itu segera ditahan padahal selama ini, para pelaku ini hanya dijadikan sebagai tahanan kota saja. Hukum Ini sangat benar-benar miris,” Katanya

Ditempat terpisah, Donni M Doloksaribu selaku JPU saat dikonfirmasi terkait pengancaman sebagaimana yang dinyatakan Davit, bahwa mereka mendapat ancaman. Donni menyatakan tidak pernah melakukan pengancaman tersebut.

“Gak ada itu ahh… gak pernah saya bilang itu, kata Donni.

Sebagaimana diberitakan senelumnya, Majelis Hakim Ketua Marollop W.P Bakkara, SH didampingi di Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Ketua Marollop W.P Bakkara, SH didampingi dua Hakim Anggota yakni Obaja D.J.H Sitotus, SH dan Tetty Siskha, SH, MH menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana pelaku penganiayaan secara bersama terhadap korban Davit Butar-butar dan 2 orang anaknya di.

” Mengadili menyatakan terdakwa Hatigoran Sitegar, Jeffri Luasman Panggabean, dan Jonferi Silaban telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama, dengan ini memutuskan, menjatuhi hukuman kepada terdakwa masing-masing 5 bulan penjara, dipotong selama masa tahanan,”kata Ketua Majelis Hakim pada putusannya,” katanya.(red)

Simak videonya berukut ini

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *