Jadi Istri Kedua, Inspektorat Tapteng Akan Periksa Kadis Lingkungan Hidup

  • Whatsapp
Foto : Kadis Lingkungan Hidup Tapanuli Tengah
Foto : Kadis Lingkungan Hidup Tapanuli Tengah

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial EB akan dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

“Berita itu sudah kami dengar baik secara media sosial maupun konfirmasi dari rekan-rekan pers diawal minggu. Inspektorat akan memeriksa. Bila didapati cukup bukti dan administrasi sesuai aturan maka akan dijatuhi hukuman Dinas,” Kata Plh Pj Bupati Tapteng, Erwin Hotmansyah HarahapHarahap,  Minggu (6/10/24).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, EB yang dikonfirmasi Sinarlintasnews.com terkait informasi tersebut tidak memberikan jawaban.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, EB yang merupakan ASN aktif dan menjabat sebagai Kadis DLH Tapteng dikabarkan menjadi istri kedua dari salah satu pengusaha di Barus yang diduga masih memiliki istri yang sah.

Tindakan tersebut secara jelas telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dalam Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.” Sanksi berat akan dijatuhkan kepada PNS yang tetap menjadi istri kedua atau seterusnya. Menurut Pasal 15 Ayat 2, PNS wanita yang melanggar tersebut akan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Secara jelas Dalam pasal 4 ayat (2) dinyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Dalam siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 007/Rilis/BKN/VI/2023 tertanggal 2 Juni 2023 juga secara jelas disampaikan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

“Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian,” tulis siaran pers BKN. (*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *