Kepala Inspektorat Aceh Tenggara Abaikan Surat KPK

  • Whatsapp
Ketua Pegiat Anti Korupsi, S.S.Ali Bakri dan Ketua DPP LSM Patroli Hukum Aceh Tenggara Zainudin bersama anggota

Sinarlintasnews.com | Aceh Tenggara – Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara diduga mengabaikan Surat Perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan dari hasil keterangan Ketua Pegiat Anti Korupsi, S.S.Ali Bakri dan Ketua DPP LSM Patroli Hukum Aceh Tenggara Zainudin meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap dan mempenjarakan Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

Bacaan Lainnya

Kepada wartawan, S.Ali Bakri menuturkan, pada tgl 18 Agustus 2016 lalu, melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi, kepada Komisi Penberantasan Korupsi KPK Pusat, terkait APBK Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2010-2014, antara lain Anggaran kegiatan kegiatan lanjutan 2010, dari sumber dana DAU, Rp 14.131.343.007,- , kegiatan kegiatan lanjutan dari sumber dana APBNP Rp 20.238.206.806,_ dan kegiatan lanjutan DAK Rp 25.527.624.192.

Kegiatan lanjutan 2011, sumber dana Transper Rp 32.000.000.000,- dan Pinjaman Daerah dari PT BANK DPD Aceh untuk pembayaran gaji ke 13 Tahun 2012, Rp 22.000.000.000,-, penerimaan Zakat Infaq dan Sedekah Tahun 2014 Rp 3.500.000.000,- yang diduga kuat sarak kolusi korupsi nepotisme ( KKN).

Laporan tersebut telah direspon KPK dengan baik, dan kemudian melimpahkan pada inspektorat Aceh Tenggara dengan surat Nomor: 4989/40-43/12/2016 tgl 16 Desember 2016, dan tanggal 13 Nopember 2016, untuk ditindak lanjuti dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada KPK.

“Sampai sekarang kenyataannya pelimpahan KPK tidak ditindak lanjuti oleh pihak Inspektorat Aceh Tenggara,” Ali Bakri

Ali Bakri menyatakan, melihat kondisi saat ini, pihak inspektorat diduga mengangkangi UU Nomor: 10 Tahun 2015, Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor: 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU No: 30 Tahun: 22 Tentang Komosi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ali Bakri menambahkan, kepala Inspektorat tersebut juga sudah dilaporkan ke Kajari Aceh Tenggara, namun pihak Kajari menolak laporan tersebut, dengan alasan dikarenakan kasus dugaan korupsi tersebut sudah ditangani KPK dan Kajari tidak bisa menginterpensi penanganan kasus yang sudah ditangani KPK.

“Yang dilaporkan ke Kajari bukan menyangkut kasus laporan ke KPK, akan tetapi kasus kepala Ispektorat, tapi tidak mau menindak lanjuti, mengaudit, atas perintah KPK,” ujarnya.

Kasus ini Lanjut Ali Bakri, akan kita laporkan kembali ke Polres Aceh Tenggara. Tegas nya. (Yusuf).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *