Sinarlintsnews.com | Tapteng – Tiga orang anggota Satpol PP Tapanuli Tengah dituntut Empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasuk Tindak Pidana pelaku penganiayaan terhadap Davit Butar-butar dan 2 orang anaknya pada Rabu (28/11/2018) lalu di Jalan PLTA Sipan Sihaporas AR Surbakti, Kelurahan Sibuluan Nauli Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam tuntutan yang dibacakan Donni Doloksaribu selaku JPU di Pengadilan Negeri Sibolga menuntut ke tiga terdakwa yakni Hatigoran Sitegar, Jeffri Luasman Panggabean, dan Jonferi Silaban masing-masing 4 bulan penjara.
“Terdakwa dituntut 4 bulan penjara,” ujarn Donni dalam dakwaannya, Kamis (18/7/2019).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) Jo pasal 56 ayat (1) KUHPidana. Sub 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP
Selanjutnya, Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Marollop W.P Bakkara, SH dan dua Hakim Anggota yakni Obaja D.J.H Sitotus, SH dan Tetty Siskha, SH, MH memberikan kesempatan kepada ke tiga terdakwa untuk mengajukan upaya hukum dengan waktu tenggang 7 hari.
“Tadi uda dengar tuntutan dari JPU, terdakwa berhak mengajukan upaya hukum dalam waktu 7 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Ke tiga terdakwa yang disampingi penasehat hukumnya sepakat untunk membuat pembelaan selama 7 hari.
Selanjutnya, sidang akan kembali di gelar pada Kamis (25/7/2019) mendatang.(red)