x

Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Dua Diduga Pengedar Ganja di Barus Utara

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Sep 2026 19:56 sinarlintas

Sinarlintasnews.com |  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap dua laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial DSS (43), warga Desa Sihorbo, dan RGR (48), warga Desa Pananggahan. Keduanya ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (15/9/2026) malam.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan Barus Utara.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas berhasil mengamankan tersangka DSS di sekitar area pondok dekat gereja di Sihorbo,” ujar AKP J. Munthe.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut plastik berwarna hijau dengan berat bruto 73,55 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler dari tangan DSS.

Dari hasil interogasi awal, DSS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari RGR. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu RGR.

Tak berselang lama, petugas berhasil menangkap RGR di Dusun III, Desa Pananggahan, sekitar pukul 22.10 WIB.

Dari penggeledahan, polisi menemukan uang tunai Rp1 juta dari saku celana RGR yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.

“RGR ini merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Menurut pengakuannya, pasokan ganja tersebut diperoleh dari seorang pria bermarga Nasution di wilayah Panyabungan,” kata Kasat Narkoba.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang haram tersebut, termasuk pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran ganja tersebut.(Jerry).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x