x

Polres Tapteng Tinjau Lokasi Pengerusakan Plang Tanah Objek Perkara, Kuasa Hukum Sahat Sihombing Desak Pengusutan Pelaku

waktu baca 2 menit
Sabtu, 18 Jul 2026 21:13 sinarlintas

TAPANULI TENGAH | Sahat Sihombing bersama kuasa hukumnya, Erwin Pangihutan Situmeang, SH., MH., kembali mendatangi lokasi tanah yang menjadi objek sengketa dengan PDAM Tirtanauli Sibolga di kawasan WTP Sarudik, Sabtu (18/7/2026).

Kedatangan mereka memenuhi undangan penyidik Polres Tapanuli Tengah untuk melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi dugaan tindak pidana pengerusakan plang.

Di lokasi, rombongan bersama personel Polres Tapanuli Tengah memeriksa sejumlah titik yang dilaporkan sebagai lokasi pengerusakan plang milik Sahat Sihombing.

Erwin Pangihutan Situmeang mengatakan, peninjauan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas laporan dugaan pengerusakan plang yang sebelumnya telah mereka sampaikan ke Polres Tapanuli Tengah.

“Kami bersama personel Polres telah menunjukkan titik-titik yang diduga menjadi lokasi pengerusakan plang. Kami juga menyerahkan keterangan terkait dokumen kepemilikan tanah serta bukti pembayaran pajak atas tanah milik klien kami,” ujar Erwin.

Menurutnya, dugaan pengerusakan plang tersebut tidak dapat dipandang sebagai peristiwa biasa. Ia menilai tindakan itu berpotensi menjadi awal upaya penyerobotan terhadap tanah yang masih dipersengketakan.

“Kami khawatir pengerusakan plang ini menjadi modus awal untuk melakukan penyerobotan tanah. Karena itu kami meminta Kapolres Tapanuli Tengah memberikan perhatian serius agar segera ada kepastian hukum,” tegasnya.

Erwin juga menyoroti bahwa plang yang dirusak memuat lambang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), sehingga menurutnya tindakan tersebut turut menyangkut penghormatan terhadap simbol organisasi profesi advokat.

Sebelumnya, Sahat Sihombing bersama kuasa hukumnya juga telah mendatangi Mapolres Tapanuli Tengah pada 30 Juni 2026 untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pengerusakan plang yang terdaftar dengan Nomor: LP/B/197/VI/2026/SPKT, dengan terlapor Jonter Purba.

Saat itu, Erwin menyatakan laporan yang diajukan sejak 20 Mei 2026 dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dan baru sebatas penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Selain perkara dugaan pengerusakan plang, Erwin juga mengungkap dugaan adanya pemalsuan dokumen jual beli tanah yang dijadikan dasar kepemilikan oleh PDAM Tirtanauli Sibolga. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan, di antaranya penggunaan materai yang tidak sesuai dengan tahun pembuatan dokumen.

Menurut Erwin, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut agar dilakukan penyelidikan, termasuk kemungkinan uji forensik terhadap dokumen yang dipersoalkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Tapanuli Tengah belum menyampaikan hasil resmi peninjauan lokasi maupun perkembangan penyidikan atas laporan tersebut. Sementara itu, pihak PDAM Tirtanauli Sibolga juga belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan dugaan yang disampaikan kuasa hukum Sahat Sihombing. (Red).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x