x

Sidak Tambang Ilegal di Pandan, CV Napogos Tidak Miliki Dokumen Lingkungan Hidup 

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Mei 2026 19:38 sinarlintas

Tapanuli Tengah | Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang galian C di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kamis (21/5/2026).

Sidak dilakukan menyusul laporan warga dan pemberitaan media massa terkait aktivitas pengerukan perbukitan yang diduga belum mengantongi izin resmi.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Satpol PP, pemerintah kecamatan, serta pemerintah kelurahan setempat. Lokasi tambang berada di sekitar Jalan AR Surbakti.

Dalam sidak itu, Camat Pandan, Toemboer Rajaguguk, langsung berdialog dengan pemilik usaha tambang galian C bernama Marisi Hutasoit. Kepada pemilik tambang, Toemboer menegaskan bahwa kedatangan tim gabungan bertujuan melakukan verifikasi atas laporan yang diterima pemerintah.

“Kehadiran kami ke lokasi ini untuk memverifikasi laporan yang kami terima sekaligus mencarikan solusi bila benar informasi tersebut,” ujar Toemboer kepada Wartawan.

Kepala DPMPPTSP Tapteng, Jinto Siburian, juga ikut dalam dialog tersebut. Ia menegaskan pihaknya perlu memastikan legalitas dan kesesuaian izin usaha yang dijalankan oleh CV Napogos Berkarya Jaya milik Marisi Hutasoit.

“Kami dari Perizinan harus melakukan pengecekan kelengkapan izin setiap kegiatan usaha dan memastikan kesesuaian izin dengan kegiatan usaha yang dilakukan,” kata Jinto.

Dari hasil dialog antara petugas dan pihak penambang, diketahui CV Napogos Berkarya Jaya belum memiliki izin dokumen lingkunagn hidup untuk melakukan aktivitas pengerukan perbukitan di Sibuluan Nauli.

Meski demikian, Marisi mengaku proses pengurusan izin sedang berjalan di tingkat provinsi. Ia menyebut masih melengkapi sejumlah persyaratan administrasi untuk penerbitan izin tambang galian C tersebut.

“Saya sudah mengurus izin galian C, tapi memang masih ada kekurangan syaratnya,” ungkap Marisi.

Ia juga mengaku nekat memulai aktivitas penambangan karena alasan ekonomi dan beban utang.

“Saya sudah gadaikan rumah untuk mengurus izinnya. Kalau saya tidak memulai penambangan, bagaimana saya bisa menutupi utang di bank,” katanya.

Aktivitas tambang diduga beroperasi tanpa legalitas lengkap dan dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan sekitar.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah disebut akan menindaklanjuti hasil sidak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.(Jerry).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x