Sinarlintasnews.com | Pada Tahun 2025 ini, KPK kembali melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, SPI merupakan Program yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya nasional dalam menekan risiko korupsi dan meningkatkan integritas serta kualitas layanan publik. Dengan melibatkan pegawai pemerintah, masyarakat pengguna layanan, dan para pakar yang terampil dalam evaluasi kinerja instansi pemerintah, SPI diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai tingkat integritas dan potensi risiko korupsi pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/PD).
Siapakah Responden untuk SPI ini? responden SPI terdiri dari Responden Internal yaitu Pegawai atau aparatur yang bekerja di lingkungan Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah yang disurvei, kemudian Responden Eksternal adalah Masyarakat atau pihak luar yang pernah menggunakan layanan pada instansi terkait dalam kurun waktu satu tahun terakhir dan yang terakhir Responden Ahli (Expert) yaitu Pihak independen yang memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam tentang instansi tersebut, seperti BPK, BPKP, Ombudsman, LSM, Jurnalis, dll.
Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah survei nasional yang diselenggarakan oleh KPK untuk memotret integritas lembaga publik (dicerminkan oleh Indeks Integritas Nasional) berdasarkan pengalaman dan persepsi masyarakat (pengguna layanan), pegawai, serta ekspert (ahli). SPI merupakan media partisipasi publik dalam pencegahan korupsi, dengan mendorong perbaikan layanan dan tata kelola instansi melalui masukan langsung dari publik. Dengan mengikuti SPI, masyarakat turut berperan aktif dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Pelaksanaan SPI 2025 ini akan berlangsung hingga akhir bulan Oktober 2025. Mari Sukseskan SPI 2025 di Kabupaten Tapanuli Tengah dengan mengisi surveinya untuk Membangun Integritas Mewujudkan Pelayanan Publik Bebas Korupsi menuju Tapanuli Tengah Naik Kelas Adil Untuk Semua!.
#Berani mengisi habisi korupsi!






