Buntut Dugaan Pertemuan Galang Dana Para Kades, Paslon Dilaporkan ke Bawaslu Tapteng

  • Whatsapp
Foto : Dari kirim kenan, Yeesrel Gunadi Hutagalung, Dennis Malango, dan Janner Silitongan.
Foto : Dari kirim kenan, Yeesrel Gunadi Hutagalung, Dennis Malango, dan Janner Silitongan.

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Tim Penasehat Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi melaporkan dugaan perolehan dana kampanye salah satu Paslon ke Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) Tapteng pada selasa (8/10/24).

Pengaduan tersebut dilakukan karena diduga melanggar hukum yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Peraturan Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Bacaan Lainnya

“Ya hari ini kami sudah menyerahkan surat pengaduan serta bukti-bukti yang kami dapatkan tentang dugaan pertemuan itu. Kalau nanti Bawaslu meminta bukti-bukti lain akan kami serahkan,” kata Yeesrel Gunadi Hutagalung didampingi Dennis Malang dan Jamber Silitongan.

Dennis Malango menambahkan, Laporan tersebut merupakan tindak lanjut yang diperoleh terkait adanya pertemuan sejumlah kepala Desa dan kemudian dimintai sejumlah uang untuk memenangkan salah satu Paslon tertentu.

“Ini jelas kalau menurut aturan sudah menyalahi, tapi yang perlu kami garis bawahi bahwa sebelumnya kami membuka rekening dan secara terbuka kami sampaikan kepada masyarakat. itu adalah bentuk transparansi paslon kita Masinton-Mahmud didalam pengelolaan dana kampanye,” Kata Dennis.

Dennis juga menjelaskan, Paslon MAMA bukan orang miskin, bukan peminta-minta, namun hal tersebut dilakuakan untuk menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Kita bukan peminta-minta seperti yang disampaikan segelintir oknum diluar sana. Kita membuka rekening, kalau ada masyarakat yang mau membantu kita silahkan dan itupun dibatasi ada ketentuan-ketentuannya, ada aturan yang mengatur, harus jelas baik itu secara perorangan maupun secara perusahaan. NMPW harus jelas, nominalnya juga ada Minimal dan maksimal, bukan asal asalan sebagaimana informasi tentang para oknum Kades itu,” Jelasnya.

Selain itu, Tim Bidang Hukum dan Advokasi Paslon MAMA juga meminta kepada Bawaslu agar menindaklanjuti dugaan tersebut karena hal tersebut dapat merusak demokrasi di Tapanuli Tengah.

“Kita minta Bawaslu benar-benar menindaklanjuti kasus ini. Karena kalau ini benar maka sudah jelas ada aturan yang harus diterapkan kepada Paslon itu. Ini bukan kata saya tapi kata aturan dan undang-undang,” Kata Dennis.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Tapteng yang dikonfirmasi membenarkan pengaduan tersebut dan menyatakan akan segera diplenokan.

“Iya benar, tadi staf sudah menghubungi kami. Dan yang kami Terima itu bentuk surat pengaduan bukan laporan. Kalau soal bukti-bukti katanya sudah dilampirkan dan itu belum kami periksa karena kebetulan lagi ada kegiatan, malam itu akan kami plenokan,” Kata Rommy Pasaribu selaku Komisioner Bawaslu Disinvisi Penindakan Pelanggaran.

Rommy juga menjelaskan, kasus dugaan pertemuan sejumlah Kades tersebut sebelumnya juga sudah mereka lakukan penelusuran. Karena dalam peraturan Bawaslu 2024, Bahwa Bawaslu diperbolehkan menjadikan informasi media sosial dan elektronik sebagai informasi awal.

“Informasi awal ini kami kembangkan menjadi penelusuran. Mulai besok SK tim penelusuran akan kami keluarkan,” Kata Rommy.

Terkait sanksi terberat bila terbukti, Rommy menjelaslan Paslon dapat didiskualifikasi atau dibatalkan sebagai calon kepala daerah.

“Kalau benar-benar terbukti, memang ada pengerahan pengumpulan uang, ada bukti pertemuan dan pembicaraan yang bertujuan untuk memenangkan salah satu Paslon yang melibatkan aparatur pemerintah dan lain-lain itu dapat didiskualifikasi. Tapi itu bila sudah memenugi unsur formil dan materil,” Ujarnya.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *