LSM Pendidikan Noorwangsanegara : Kinerja Dinas Pendidikan Kota Subulussalam MEMBANGGAKAN

  • Whatsapp
Sabirin Siahaan foto bersama dengan Siswa Siswi SD di Kota Subulussalam

Sinarlintasnews.com | Subulussalam – Beredarnya isu pemangkasan, pemotongan, atau terjadinya pungutan liar yang diberitakan beberapa media online terhadap kepala sekolah yang mendapatkan kegiatan Rehabilitasi RKB dan pembangunan MCK  baru yang dilakukan oleh dinas pendidikan bahkan di isukan hasil pungli tersebut mengalir kepada empat titik pejabat pemko subulussalam, Jumat (25/10/2019).

Sabirin Siahaan ketua DP. Wilayah LSM Pendidikan meminta satuan saber Pungli kota subulussalam kiranya berkenan mengusut tuntas hingga menemukan bukti konkrit yang dapat dipertanggung jawabkan didepan hukum.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua LSM Pendidikan tersebut, isu tersebut cukup mencoreng kredibilatas dan nama baik dinas pendidikan serta empat titik pejabat pemko subulussalam meski siapa dan pejat apa tidak dinukilkan dalam pemberitaan tersebut 15 s/d 16 % dari 10 Milyar itu bukan uang yang sedikit, bahkan bila kepala sekolah yang menjadi suber pemberitaan itu mampu meyuguhkan bukti dugaan pungli yang dapat dipertanggung jawabkan didepan hukum.

“Persoalan pungli tersebut sudah layak ditangani pihak KPK,. Namun sebaliknya, bila isu dugaan itu hanya berupa celotehan cerita kosong dan oknum kepala sekolah sebagai sumber tersebarnya isu pungli dimedia online tidak dapat menunjukkan yang dapat dipertanggung jawabkan disepan hukum, maka kami dari LSM Pendidikan meminta kepada Walikota subulussalam memberikan sanksi pemecatan kepada oknum tersebut dan meminta kiranya penegak hukum menangkap dan menyangkakan oknum tersebut dengan asas praduga tak bersalah guna mengikuti proses hukum karena telah melakukan dugaan pencemaran nama baik Dinas Pendidikan dan Pejabat Pemko Subulussalam.

Terlepas dari itu, Sabirin Siahaan ketua LSM Pendidikan menjelaskan bahwa mendapatkan Program DAK Fiisik dari kementerian pendidikan bukan pekerjaan enteng, penuh dengan liku – liku, butuh penanganan serius dari orang – orang berkompeten dan profesional, tidak semua daerah berkesempatan mendapatkan program DAK tersebut dan tidak semua daerah Kab/Kota berkesempatan mendapatkan program Rehabilitasi dan Bangunan MCK baru sebanyak 26 sekolah terdiri dari SD dan SMP seperti Pemko Subulussalam.

“Hal ini sudah digaris bawahi didalam Permendikbud RI No. 1 Tahun 2019 tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan dalam Pasal 1 Angka 1 ” Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah “,

Hanya daerah tertentu bukan keseluruhan Kab/Kota. didalam pengusulannya kekemendikbud RI, semua data harus singkron dengan dapodik dan sejumlah persyaratan lainnya yang harus dipenuhi dan itu dicari, dipenuhi, dilengkapi oleh dinas pendidikan, semua daerah Kab/Kota bersaing dan saling berpacu untuk mendapatkan program DAK Fisik Bidang Pendidikan karena dinas pendidikan menyadari 20% dari APBK belum mampu memenuhi kebutuan Rehabiltasi dan bangunan baru setiap tahunnya di kota subulussalam untuk memenuhi kebutuhan peningkatan sarana/prasarana pendidikan.

Sebagai masyarakat kota subulussalam kita telah mendengar bahkan sebagian telah merasakan sendiri sejauh mana kekuatan 20% dari APBK untuk mendanai pendidikan, untuk mensejahterakan guru honor saja kita masih membutuhkan kerja keras pejabat kita baik Eksekutuf dan Legeslatif.

“Seharusnya kita mengacungkan jempol dan mengapresiasi kinerja Dinas Pendidikan dan segenap Pejabat Pemko Subulussalam bukan malah sebaliknya, ironinya justru isu itu bersumber dari mereka yang  menyandang profesi kepala sekolah. Berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 123 Tahun 2016 Tentang Pentunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik 1.5 bagian Penilaian Kinerja Pelaksanaan Kegiaan angka 4 ” Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan dikanakan sanksi sesuai peratran perundang undangan. Kinerja penyelenggara DAK Fisik Bidang Pendidikan menjadi salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Fisik Bidang Pendidikan pada tahun berikutnya”.

Sabirin juga menghimbau kepada segenap kalangan dipemko subulussalam kiranya tidak mudah terpropokasi dengan isu yang dapat mencedarai penyelenggaraan DAK Fisik Bidang Pendidikan yang dapat melahir penilaian negatif pemerintah pusat atau kementerian pendidikan, karena dunia pendidikan kita masih membutuhkan perhatian dan bantuan dari pemerintah pusat.

Sabirin Siahaan Ketua LSM Pendidikan Noorwangsanegara melalui media ini brepesan kepada segenap sekolah penerima program DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019 yang sedang bekerja saat ini, laksanakan terus kegiatan tersebut dengan berpanduan Juknis dan jangan terkecoh dengan isu pungli yang belum terbukti kebenarnya dengan bukti otentik yang dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum.(Sayahbidin Padang).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *