Waspada, Para Kepala Desa di Tapteng Terancam Penjara

  • Whatsapp
Foto: Ratusan kepala desa hadir di kegiatan sosialisasi netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa pada pelaksanaan Pilkada Tapteng 2024.
Foto: Ratusan kepala desa hadir di kegiatan sosialisasi netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa pada pelaksanaan Pilkada Tapteng 2024.

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Para Kepala Desa khususnya di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terancam pidana pilkada.

Ancaman Pidana tersebut disampaikan langsung oleh Plh Pj Bupati Tapteng, Erwin Hotmansyah Harahap didepan para OPD, Camat, Lurah, para Kades dan Para ASN saat memberikan pemaparan sosialisasi Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa yang digelar di Gedung Olahraga Pandan, Senin (7/10/24).

Bacaan Lainnya

“Sesuai aturan dan undang-undang penyelenggaraan Pemilu, saat ini sudah memasuk tahapan masa kampanye yang dimulai 25 September 2024 lalu.

“Bagi kepala desa, PNS dan sebagainya, apabila ada keberpihakan sebelum tanggal 25, maka akan diproses secara administrasi,” katanya.

Kasus seperti ini sudah pernah terjadi di salah satu jabatan strategis, yaitu jabatan sekretaris daerah tepatnya pada Oktober 2023.

Tetapi karena belum masuk tahapan masa kampanye, maka diambil alih Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan hasilnya adalah rekomendasi hukuman disiplin.

Namun, apabila masuk masa kampanye, selain hukuman disiplin yang akan dijatuhkan, ASN yang terlibat akan dikenai sanksi pidana Pemilu.

Salah satu Pasal menyatakan, apabila terbukti maka akan dikenai penjatuhan hukuman penjara maksimal 12 bulan.

“Saya diperintahkan Pak Pj Bupati untuk menyampaikan ini, bukan untuk menakuti, tapi ini tanda rasa sayang kepada kita agar jangan sempat ada kepala desa yang terproses dalam kegiatan Pilkada,” katanya.

Siapa pun nanti bupati dan wakil bupati terpilih itu adalah bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah yang wajib didukung kinerjanya.

“Saya mohon maaf, apabila agak terbuka karena ini perintah Pak Pj Bupati untuk menyampaikan. Jadi kami mohon Bawaslu juga ini akan menjadi studi kasus agar tidak terjadi kepada kepala desa yang lain,” katanya.

Erwin Hotmansah Harahap yang juga Sekdakab Tapteng itu mengungkap, bahwa pertemuan para kepala desa dengan salah satu paslon bupati dan wakil bupati Tapteng tersebut terjadi di Kecamatan Barus, Barus Utara, dan Badiri.

Akibat kejadian itu, Pj Bupati, Sugeng Riyanta menonaktifkan sementara Henry Haluka Sitinjak dari jabatannya sebagai Kadis PMD Tapteng dan menunjuk Zulkifli Simatupang sebagai pelaksana harian.

“Mulai hari ini, Pak Zulkifli Simatupang diberi kepercayaan sebagai pelaksana harian Kadis PMD, sampai selesainya permasalahan ini ditindaklanjuti,” kata Erwin Hotmansah Harahap.

Erwin Hotmansah Harahap menjelaskan, informasi (pertemuan para kepala desa) tersebut sampai ke Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta. “Mungkin masuk di grup kepala desa ya, masuk di grup kepala desa,” katanya.

Erwin Hotmansah Harahap kemudian mengabsensi kepala desa yang diduga terlibat dalam pertemuan tersebut, 6 kepala desa di Kecamatan Badiri. Kemudian 2 kepala desa di Kecamatan Barus Utara dan 6 kepala desa di kecamatan Barus.

“Kepala desa dari Kecamatan Badiri coba angkat tangan, hadir, ya. Kemudian yang dari Barus Utara dan Barus juga hadir, ya. Terima kasih, artinya tidak semua ya. Tidak semua yang hadir ini terlibat di kejadian tersebut. Harapan kami, hati-hati dalam melangkah,” kata Erwin Hotmansah Harahap.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Arlin Harahap menjelaskan, Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Dalam asal 188 dan 189, Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama 6 enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 atau paling banyak Rp6 juta.

“Jangan sampai nanti proses. Penyidikan tindak pidana Pemilu kali itu cepat belum sampai nanti pemilihan Bapak sudah masuk penjara, 3, 5, 7 dan 14 hari, tidak sampai sebulan sudah harus dibawa ke pengadilan vonis oleh Kejaksaan. Jangan gara-gara kepentingan hari ini kepentingan dua minggu ini kepentingan satu bulan ini kita hanya termasuk saya

“Tapi kalau memang Bapak mau seperti itu silakan. Itu pilihannya di bapak, jadi kami mengingatkan kembali tolong kita semua kita semua kita bangun demokrasi yang benar-benar dalam proses demokrasi saat ini konsultasi pemilihan Pilkada pada hari ini adalah pemilihan pemimpin silakan kembalikan hak pemilihan itu kepada masyarakat kepada warga,” Tambahnya.

Acara tersebut dihadiri 156 dari 159 kepala desa dan perangkat desa se Kabupaten Tapteng. Hadir pula narasumber dari Kejari Sibolga dan Polres Tapteng, KPU dan juga Bawaslu.(Jerry).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *