Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Jatanras Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), mengamankan PSH, 24.
wanita cantik dengan rambut panjang dengan tinggi sekitar 140 Cm harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kecantikan PSH tidak menjadi panutan dalam cantiknya juga dalam perbuatannya. Ia ditangkap Jatanras Polres Tapteng pada Minggu lalu (23/8) sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan S Parman, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Ia ditangkap atas laporan Lila Purwanti Sitompul, 35, warga Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
Kapolres Tapteng. AKBP Nicolas Dedy Arifianto,SH,SIK,MH melalui Paur Humas, Iptu JS Sinurat mengatakan, kasus tersebut bermula saat Lila Purwanti Sitompul selaku Pelapor diberitahu anaknya, Lisdaria Manalu, 5, bahwa Handphone (HP) miliknya jenis Android seharga Rp2,9 juta dipinjam oleh PSH, warga Lorong IV, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
Selanjutnya, Lila mencoba menelepon ke nomor HP nya tersebut, namun tidak diangkat oleh PSH.
“Karena tak diangkat, Lila mencari keberadaan PSH tapi tidak ketemu. Beberapa hari kemudian baru bertemu dengan PSH,” kata Sinurat dalam keterangannya, Selasa (25/8).
Saat Lila menanyakan keberadaan HP nya tersebut, PSH menjawab bahwa HP itu berada pada suaminya, Risky Riady.
Kemidian PSH justru malah meminta tolong agar Lila meminjamkan uangnya sebesar Rp1 juta dengan alasan bahwa ia akan berangkat bekerja ke Malaysia.
“Lila memberikan uang itu kepada PSH karena terus mendesak,” imbuh Sinurat.
Selanjutnya, beberapa hari kemudianLila bertemu dengan Risky suami PSH dan mempertanyakan keberadaan HP tersebut. Namun Risky menjawab bahwa HP tersebut tidak ada padanya dan sudah digadaikan istrinya PSH di Jalan Murai, Sibolga.
“Lila meminta Risky mengantarkannya ke tempat penggadian HP nya itu, tapi Risky tidak dapat menunjukkan dimana istrinya PSH menggadaikan HP tersebut,” terang Ipda JS Sinurat.
Karena merasa ditipu, Lila akhirnya membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapteng. Dan Minggu (23/8) sekira pukul 21.30 WIB, PSH berhasil diamankan petugas di Jalan S Parman, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
“PSH lalu dibawa ke Polres Tapteng dan dalam prosesnya dia diancam pasal 372 dan/atau pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tukas Sinurat. (Jerry).