x

Kejati Sultra Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Makan-Minum Rp31 Miliar

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Agu 2026 20:06 sinarlintas

Kendari |  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Perkara yang kini telah masuk tahap penyidikan tersebut menyangkut anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Sultra dengan nilai sekitar Rp31 miliar.

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, mengatakan penyidik masih menuntaskan pemeriksaan saksi serta sejumlah tahapan penyidikan lainnya. Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan penghitungan potensi kerugian keuangan negara.

“Ini juga sudah penyidikan, terus pemeriksaan saksi. BPKP sedang melakukan penghitungan. Begitu hasil penghitungan selesai, kami akan tetapkan tersangka,” kata Sugeng kepada wartwan, Kamis (13/8/2026).

Berdasarkan estimasi sementara penyidik, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan lebih dari Rp10 miliar. Namun, nilai kerugian negara secara resmi masih menunggu hasil penghitungan BPKP.

Untuk memperkuat pembuktian, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Kendari guna mencari dan mengamankan alat bukti terkait perkara tersebut.

Sejumlah lokasi yang digeledah antara lain sebuah rumah makan, rumah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Asrun Lio, serta Kantor Biro Umum Setda Provinsi Sultra.

Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran makan dan minum tamu pimpinan daerah selama dua tahun anggaran tersebut.

Dengan proses penyidikan yang terus berjalan dan penghitungan kerugian negara oleh BPKP, penetapan tersangka kini tinggal menunggu rampungnya tahapan tersebut.

Mantan Pj Bupati Tapanuli Tengah ini memastikan proses hukum perkara ini terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran negara tersebut. (Red).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x