Foto: Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH. KENDARI | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menggeledah kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS), H. Tasman, Senin (23/6/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) sekaligus upaya pemulihan aset negara yang masih tersisa senilai Rp175 miliar.
Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, menegaskan tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan pembuktian perkara yang sedang berjalan.
“Apapun tindakan yang dilakukan penyidik, itu sesuai kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana,” kata Sugeng.
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam perkara PT AMIN. Kejati Sultra saat ini terus mengintensifkan upaya asset recovery guna mengembalikan kerugian negara yang belum dipulihkan.
Sementara itu, Penasehat Hukum H.
Tasman, Dr. Jamal Aslan, SH, MH, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik di kediaman kliennya.
Menurut Jamal, penggeledahan merupakan instrumen hukum yang sah dan diatur secara tegas dalam ketentuan hukum acara pidana untuk mencari, menemukan, serta mengamankan alat bukti yang relevan dengan perkara yang sedang disidik.
“Benar telah dilakukan tindakan penggeledahan oleh penyidik dalam rangka penanganan perkara yang telah berada pada tahap penyidikan,” ujarnya.
Jamal menegaskan, penggeledahan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penetapan kesalahan terhadap pihak yang menjadi objek tindakan penyidik. Ia meminta publik memahami proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum yang lazim.
“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai institusi penegak hukum. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, menjunjung tinggi profesionalitas, objektivitas, serta perlindungan hak-hak setiap warga negara,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sultra masih terus mendalami perkara dan menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi PT AMIN guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara sebesar Rp175 miliar yang masih tersisa. (Jerry).
Tidak ada komentar