x

Polres Tapteng Gandeng Kejaksaan dan PPNS Laksanakan Koordinasi Dalam Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Mei 2026 22:04 sinarlintas

Tapanuli Tengah | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah menggelar kegiatan koordinasi dan sosialisasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan berlangsung di Ruang Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Tapanuli Tengah, Kompol Muhammad Iskad, SH, MM, dan dihadiri Kasat Reskrim Polres Tapteng IPTU Dian Agustian Perdana, SH, KBO Reskrim IPTU Sangkot Sitorus, Ps. Kanit IV Tipidter AIPTU Khairul Ikhsan Lubis, perwakilan Kejaksaan Randa Morgan Tarigan, perwakilan PPNS Kabupaten Erianto, serta personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah.

Dalam sambutannya, Wakapolres Tapanuli Tengah menegaskan pentingnya sinergi antarpenegak hukum guna memastikan pelaksanaan tugas penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya setelah diberlakukannya KUHAP yang baru.

“Agenda utama kegiatan meliputi pembahasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Selain itu, peserta juga melakukan koordinasi terkait pelaksanaan penyidikan oleh PPNS agar tercipta kesamaan persepsi dalam penanganan perkara pidana,” ujar Wakapolres.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah IPTU Dian Agustian Perdana menjelaskan bahwa koordinasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan PPNS. Dengan adanya pemahaman yang sama terhadap regulasi terbaru, diharapkan proses penegakan hukum dapat berlangsung lebih efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Implementasi KUHAP yang baru dinilai membawa sejumlah perubahan dalam mekanisme penanganan perkara pidana. Oleh karena itu, koordinasi lintas institusi menjadi kebutuhan mendesak agar seluruh aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang seragam dalam menjalankan kewenangannya,” jelas IPTU Dian.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Melalui kegiatan ini, Polres Tapanuli Tengah berharap terbangun sinergitas yang semakin kuat antara Kepolisian, Kejaksaan, dan PPNS dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (Jerry).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x