Sinarlintasnews.com | Nias – Kejadian sadis terjadi di Kecamatan Amandaya, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Hanya karena Mahar perkawinan TAZ tega bacok besannya.
Korban yang diketahui bernama Samalisa Laia mendapat tusukan dibagian dada dan dagu hingga kritis dan di larikan ke Rumah Sakit Viktor Gunung Sitoli, Nias.
Sebelumnya, kejadian penilaman tersebut terjadi dirumah Sekretaris Desa Amandaya yang merupakan adik landung korban, pada Minggu (23/6/2019)lalu
BACA JUGA : Inilah Adegan Rekontruksi Pembunuhan, Mayat Yang Ditemukan Mengapung di Pulau Putri
BACA JUGA : Lagi, Pasien RSU Sibolga Diduga Tewas Usai Disuntik Perawat
Dari keterangan Bazowa’a Laia (30) anak korban, pelaku adalah ayah mertua kandungnya. Dari awal, Pelaku tidak merestui pernikahannya dengan demgan istrinya (anak pelaku). Pihak keluarga sudah kerap menjalin silaturahmi dengan pelaku, tetapi pelaku tetap tidak merestui.
“Kejadian ini berawal karena pelaku tidak merestui pernikahan kami, pelaku itu bertua saya, yang korban ayah saya, saya dan istri saya sudah pacaran selama enam tahun,” kata Bazo, Rabu (3/7/2019).
Dikatakannya, Dirinya saat itu bekerja di Batam, sedangkan istrinya kiliah di Medan mereka selalu berkomunikasi melalui via telepon begitu juga dengan orang tua mereka di kampung. Akhirnya memutuskan untuk tinggal di Medan bersama istrinya dan beberapa bulan kemudian Bazo dan istinya sepakat untuk kembali kekampung untuk meminta restu dan mengadakan resebsi pernikahan secara adat.
“waktu di kampung, pelaku tetap tidak mau menerima, tapi pihak keluarga saya terus memohon agar kami direstui, dan saat itu pelaku meminta mahar 50 juta agar merestui dan itu sudah diberikan, disaksikan keluarga terdekat,” jelas Bazo
Namun, setelah beberapa minggu kemudian, Pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah pisau mencari anak perempuannya dan meminta korban (ayah Bazo) untuk menambah mahar anak sebesar 300 juta lagi.
“Melihat itu kami jadi ketakutan, saya dan istri akhirnya memutuskan untuk pulang ke Medan. Tapi tidak beberapa lama, mertua saya itu tau kalau kami tidak lagi di kampung disitulah ayah saya diancam lagi,”terang Bazo.
Pelaku yang datang kerumah Samalisai (korban) membawa 2 bilah piasu yang diselipkan di pinggang dan menanyakan keberadaan anak perempuannya kepada korban.
“Dimana anak perempuan saya, segera pulangkan dia kerumah,” ucap Bazo menirukan perkataan pelaku yang ia dengar dari ayahnya via telepon.
Karena merasa ketat akan ancaman pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut mengadukan kepada Sekretaris Desa yang merupakan adik korban. Tidak berapa lama pelaku datang dan menghapiri korban yang sedang bercerita dengan adiknya, perang mulutpun terjadi antar kedua belah pihak hingga tindak kekerasan fisik.
“Pelaku menikam dibagian dada, dagu dan tangan ayahku,” ungkap Bazo.
Saat itu, adik korban berusaha untuk belerai, tapi usahanya sia-sia, korban tergelatak tak berdaya berselimbah darah. Sementara pelaku langsung melarikan diri.
Kejadian itupun dilaporkan ke Polres Nias Selatan, dan pelaku sudah diamankan.
Pelaku yang tengah ditahan, juga melaporkan korban dan adiknya Sekretaris Desa dan seolah-olah dirinya dikeroyok terlapor.
Kedua terlapor pun diamankan dan dijadikan tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap pelaku dan kini ditahan di Polsek Teluk Dalam Nias Selatan.
Penasehat Hukum Korban
Penasehat Hukum korban Sofumboro Laia, SH, merasa bingung dengan proses hukum yang tengah dialami korban.
“Ini hukum macam ap ini, korban malah dijadikan tersangka. Kita sangat kecewa dengan pihak kepolisian yang menangani permasalahan ini,” ujarnya
PH korban meminta Polres Nias Selatan agar profesional dan amanah serta objektif dalam menangani kasus tersebut, agar terwujudnya kepastian hukum, demi kebenaran dan keadilan bagi korban dan kedua adik korban.
“Jangan ada korban rekayasa pada penanganan perkara ini, kasus ini harus tuntas dan pelakunya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana,”ungka Sofumboro, SH selaku Penasehat Hukum Korban. (Ril).
#yunirusmini fb