Foto : Anggota DPRD dari Fraksi PDI-Perjuangan Tapteng, Samuel Tinambunan (kiri), Famoni Golo (tengah) dan Joko Pranata Situmeang (kanan). Tapanuli Tengah — Insiden nyaris adu jotos terjadi di Kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (2/4/2026), usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan tidak jadi dilaksanakan. Ketegangan melibatkan unsur pimpinan dewan dan Sekretaris Dewan (Sekwan), hingga memicu kericuhan di lingkungan kantor legislatif tersebut.
Anggota DPRD Tapanuli Tengah dari Fraksi PDI-Perjuangan, Joko Situmeang, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi, menyampaikan bahwa insiden bermula dari batalnya RDP akibat ketidakhadiran sejumlah instansi yang telah diundang.
“RDP tidak dapat dilaksanakan karena pihak-pihak yang diundang tidak hadir. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan dari sejumlah anggota dewan,” ujar Joko Situmeang didampingi Ketua Fraksi Famoni Gulo dan Wakil Ketua Samuel Tinambunan.
Situasi mulai memanas ketika sejumlah anggota DPRD mencari Sekwan untuk meminta penjelasan terkait absennya pihak undangan. Ketegangan meningkat hingga nyaris terjadi adu fisik antara Sekwan dan Ketua DPRD Tapanuli Tengah. Beruntung, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berada di lokasi segera melakukan pengamanan sehingga bentrokan fisik dapat dihindari.
Kericuhan juga dipicu oleh kehadiran sejumlah awak media yang berupaya meminta keterangan dari Sekwan. Dalam situasi tersebut, Sekwan disebut tidak berkenan dengan cara media mendekatinya, bahkan mempertanyakan apakah kehadiran media atas arahan pimpinan DPRD.
Menanggapi isu yang berkembang, termasuk kabar terkait inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Bupati yang sempat viral, Joko Situmeang menegaskan bahwa Sekretariat DPRD memiliki fungsi sebagai fasilitator dalam mendukung tugas-tugas dewan, terutama dalam aspek administrasi.
“Untuk kegiatan sidak, ada mekanisme yang harus dipatuhi, termasuk koordinasi dengan pihak yang akan menjadi objek sidak. Jika dilakukan ke Kantor Bupati, maka harus ada komunikasi dengan pimpinan daerah dan OPD terkait agar berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.
Ia menambahkan, sidak yang dilakukan tanpa mekanisme resmi berpotensi dianggap sebagai tindakan individu atau kelompok tertentu, bukan atas nama lembaga DPRD. Menurutnya, setiap agenda seharusnya ditetapkan melalui rapat pimpinan dan disesuaikan dengan alat kelengkapan dewan, seperti komisi yang memiliki mitra kerja.
Meski demikian, Joko mengakui bahwa anggota DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan kunjungan kerja secara langsung. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga etika serta tata cara yang berlaku.
“Pada prinsipnya anggota dewan bisa melakukan kunjungan kapan saja, tetapi tetap harus berkoordinasi dan menghormati pihak yang didatangi,” pungkasnya.(red).
Tidak ada komentar