TAPANULI TENGAH – Polsek Sorkam, Polres Tapanuli Tengah, memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sorkam melalui mekanisme problem solving atau mediasi kekeluargaan. Penyelesaian ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di tengah masyarakat.
Mediasi berlangsung di Aula Polsek Sorkam pada Sabtu (31/1) pagi. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Aipda Cuesdi Situmeang bersama Ka.SP K Regu C Aipda Syawal Siregar.
Kasus ini bermula dari perselisihan antara pelapor berinisial DHS, warga Desa Suga-Suga Huta Godang, dengan terlapor berinisial AIM, warga Desa Sorkam Kiri. Insiden penganiayaan terjadi pada Senin (26/1) dini hari di sebuah warung tuak di Desa Hiteurat, Kecamatan Sorkam.
Mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak, keluarga masing-masing, serta perwakilan perangkat desa dari Desa Sorkam Kiri, Desa Hutagodang, dan Desa Hiteurat.
Dalam musyawarah tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari, sementara pelapor menyatakan mencabut laporan dan tidak melanjutkan perkara ke tingkat kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.
Kapolsek Sorkam, Iptu Jannes Sakti Panjaitan, melalui Aipda Cuesdi Situmeang, menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan upaya Polri dalam menjaga keamanan dan keharmonisan di tengah masyarakat.
“Kami mengapresiasi kebesaran hati kedua belah pihak yang bersedia berdamai. Polri hadir sebagai jembatan agar setiap konflik sosial dapat diselesaikan dengan cara yang sejuk dan kekeluargaan,” ujar Aipda Cuesdi.
Kegiatan mediasi ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan bersama dan saling bersalaman sebagai tanda berakhirnya perselisihan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.(Jerry).
Tidak ada komentar