Bocah 6 Tahun Tewas di Waterpark Pia Hotel Pandan, Pengawas Kolam Tak Bersertifikat

  • Whatsapp
Foto: Kadis Perizinan Kabupaten Tapanuli Tengah, Friendky Simanungkalit bersama OPD lainnya saat meminta kelengkapan dokumen perizinan pengelolaan waterpark Pia Hotel Pandan.

Tapanuli Tengah – Peristiwa tewasnya seorang bocah berusia 6 tahun di Waterpark Pia Hotel Pandan kembali membuka lemahnya pengawasan pengelolaan wahana air tersebut. Fakta terbaru mengungkapkan bahwa penjaga kolam renang saat kejadian tidak memiliki sertifikat keahlian yang diwajibkan.

Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Tengah, Friendky Simanungkalit, menyatakan pihaknya bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah turun langsung ke lokasi pada Selasa (27/1/26) untuk meminta klarifikasi serta kelengkapan dokumen pengelolaan waterpark Pia Hotel Pandan.

Bacaan Lainnya

“Kami tadi bersama Kadis Pariwisata, Kasatpol PP, Kadis Pora sudah ke lokasi untuk mempertanyakan izin. Secara administrasi, izin hotel dan fasilitas pendukungnya lengkap, termasuk SOP kolam renang,” ujar Friendky.

Namun demikian, Friendky menegaskan bahwa pihak pengelola tidak dapat menunjukkan sertifikat keahlian penjaga kolam renang yang bertugas saat peristiwa tenggelamnya korban.

“Hanya saja, sertifikat keahlian dari penjaga kolam tersebut belum ada dan tidak bisa ditunjukkan. Ini menjadi catatan serius,” tegasnya.

Friendky menyebutkan, seluruh dokumen pendukung, mulai dari SOP tertulis, kronologis kejadian, identitas korban, hingga identitas petugas penjaga kolam, wajib diserahkan secara tertulis paling lambat Kamis kepada Bupati Tapanuli Tengah melalui Dinas Perizinan.

Sebagai tindak lanjut, aktivitas kolam renang dihentikan sementara hingga pengelola memiliki tenaga ahli bersertifikat. Saat ini, area waterpark juga masih dipasangi garis polisi (police line) dan tidak ada aktivitas operasional.

Seperti diketahui, peristiwa maut tersebut terjadi pada Minggu (25/1/26) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika seorang bocah berusia 6 tahun ditemukan meninggal dunia di kolam renang Pia Hotel Pandan.

Tragedi ini menuai reaksi keras dari masyarakat. Warga mempertanyakan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kolam renang, mengingat insiden serupa disebut bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian di waterpark tersebut telah merenggut korban jiwa sebanyak tiga kali.

Masyarakat juga menyoroti lemahnya penjagaan dan pengawasan pihak pengelola yang dinilai terjadi pembiaran, sehingga korban terus berjatuhan. Tidak sedikit warga mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas, termasuk mencabut izin operasional waterpark Pia Hotel Pandan guna mencegah jatuhnya korban berikutnya. (Jerry).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *