Tapanuli Tengah | Peristiwa tewasnya Santri Solihin (29) Warga Jalan IV, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga salah satu tahanan Pengadilan Negeri Sibolga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga dinilai tidak wajar.
Hal tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban menemukan banyak kejanggalan dibagian tubuh dan mulut korban.
Kematian Santri sendiri belum sepenuhnya diterima pihak keluarga. Banyak sekali kejanggalan yang mereka dapatkan. Dibagian dada, leher, rusuk, dan bagian telinga korban lebam.
“Setelah sampai dirumah duka,kami memeriksa tubuh korban, sejumlah bagian tubuhnya lebam, yang lebih anehnya dan membuat kecurigaan kami semakin kuat, dari mulut korban ini terus mengeluarkan buih dan mengeluarkan darah dari dubur,” Kata Risman (keluarga korban), Sabtu (25/01/25).
Risman menduga adanya tindak kekerasan yang dialami korban di Lapas Kelas IIA Sibolga, dan juga dugaan keracunan makanan.
“Kami menduga adanya kekerasan yang dialami keluarga kami ini, dan dugaan sengaja diracun, sebab kecurigaan kami itu dikarenakan dari mulut korban mengeluarkan buih dan darah dari dubur. Jelas ini kematian yang sangat tidak wajar” Kata Risman.
Meski demikian, sesuai syariat agama, pihak keluarga tetap mengkebumikan korban dan berencana akan melaporkan ke pihak berwajib kejadian tersebut.
“Kami selesaikan dulu pemakaman dan selanjutnya kasus ini akan kami bawa keranah hukum. Kami ingin mengetahui secara jelas penyebab kematian keluarga kami, apa motif dibalik ini semua,” Unarnya.
Risman mengakui bahwa korban memang bersalah karena tersandung kasus narkotiba, namun korban juga manusia yang mendapatkan hak yang sama di NKRI.
“Kalau dugaan kami ini nanti benar, kami jelas tidak terima, kenapa ini harus diperlakukan kepada keluarga kami, apakah ada pesanan dari pihak lain?, dan pengawasan di Lapas Sibolga minum, atau sengaja dilakukan pembiaran oleh pihak lapas sehingga terjadi korban jiwa?, kita tunggu hasil dari pihak lapas untuk mengutarakan apa sebab, apa penyakit, dan motif kematian kelurga kami ini,” Ungkapnya.
Sementara itu, KPLP Lapas Kelas IIA Sibolga yang dikonfirmasi membantah terkait dugaan pihak keluarga korban yang menyebut tubuh korban lebam dan mulut berbuih.
“Itu tidak bebar, kita sudah serah terima dengan pihak keluarga dan disaksikan oleh pihak yang menahan yaitu pengadilan. Artinya sudah tidak ada masalah apa apa. Tidak ada yang aneh aneh seperti yang disampaikan. Itu tidak benar pak mulut berbuih mengeluarkan darah dari anus itu tidak ada dan boleh di kroscek di rumah sakit yang menangani. Karena yang lebih berkompoten menerangkan itu adalah pihak rumah sakit, yang pastinya itu tidak benar,” Kata Samuel.
Disinggung soal penyakit yang diderita korban sehingga menyebabkan meninggal dunia, Samuel menyatakan tidak ada menerima keterangan dari RSUD Pandan.
“Tidak ada keterangan, cuma kita sudah menerima surat kematian dari pihak rumah sakit. Selama korban itu disini itu tidak ada apa-apa, dalam keadaan sehat, bercanda dan bukan seperti yang diberitakan habis makan langsung meninggal tidak,” Jelasnya.
KPLP Lapas Kelas IIA Sibolga juga menyebutkan, sebelum meninggal, korban dalam keadaan sehat sehat dan sempat sholat dan makan bersama.
“Jadi dia Sholat Jumat bersama kawan kawan, terus makan siang sama kawan kawan, terus Apel siang, habis apel siang mereka bercerita bersama kawan kawan, terus dia sesak dibawa ke klinik kejadiannya seperti itu, kita juga sempat emergency, artinya tidak ada hal hal yang tidak baik. Selama dia disini sehat sehat saja,” Katanya.
Disinggung apakah pihak Lapas akan melakukan penyelidikan terkait kasus kematian korban, Samuel menyebut pihaknya telah melakukan penyelidikan kedalam namun tidak ditemukan apa apa.
“Sudah kita lakukan penyelidikan kedalam tapi tidak ditemukan apa apa, tidak ada yang berdarah, intinya posisinya bercerita bercengkraman dengan teman temannya, tiba-tiba sakit sesak, itu dia,” Pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Sibolga memerintakah untuk melakukan penahanan terdakwa Santri Solihin dalam tahana rutan paling lama 30 hari dihitung sejak tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 19 Februari 2025 dan akan menjali sidang pada tanggal 3 Februari 2025 pukul 14.00 WIB.
Santri Solihin didakwa melakukan tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika SUBSIDAIR Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk kepentingan pemeriksaan Pengadilan Negeri Sibolga mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (Jerry).