Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) akan melakukan pemeriksaan kepada 15 orang saksi terkait dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun Anggaran 2023.
Informasi yang dihimpun, pemeriksaan ke-15 saksi tersebut bertujuan untuk penetapan tersangka.
“Yang diperiksa itu Kepala dan Bendahara Puskesmas. Kemungkinan besar akan ada tersabgka yang akan ditetapkan dalam kasus ini,” Terang sumber terpercaya pada Minggu 11 Agustus 2024.
Dijelaskan, Kejatisu telah melayangkan surat pemanggilan kepada para saksi untuk diperiksa pada hari Senin 12 Agustus 2024. Hal tersebut membuktikan bahwa kasus BOK dan Jaspel masih terus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Proses kasus ini sudah naik ketahap penyidikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” Katanya.
“Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor Handphone 0813-62XX-XX05 belum berikan tanggapan.(red) .