Kepala BKD Sibolga Kurang Memahami Peraturan Kemendagri

  • Whatsapp
Kadis Dukcapil Provsu, Drs Ismail Sinaga, MSI (Foto istimewa)

Sibolga | Sinarlintasnews.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Provinsi Sumatera Utara Drs. Ismail Sinaga, MSI memberikan tanggapan terkait  Penggantian Drs.H. Ahmad Sulhan Sitompul, MAP sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kota Sibolga tepatnya di Kantor Disdukcapil Jalan Tongkol No.12 Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga Kota, pada Jumat 03/04/2020 lalu yang hingga kini masih melaporkan Surat pemberhentian ke Kadisduk Capil Propinsi Sumut.

“Terkait pergantian Sulhan Sitompul secara Atministratif kami belum tau itu, hanya kabar-kabar saja. Karena secara atministratif itu di laporkan kesini.  Dan dari perbincangan lewat Whatsapp pak ajudan pak direktur Jenral Dukcapil mengatakan bahwa kasus penonjobkan pak Sulhan itu sedang ditangani mereka,” Ungkap Ismail kepada Wartawan saat dikonfirmasi melalui tepon seluler pada Selasa 7/4/2020.

Bacaan Lainnya

Ismail mengungkapkan, berhubung kasus pencopotan tersebut sedang ditangani Dirjen Dukcapil Pusat, Ismail berharap agar bersabar menunggu hasil penanganan Dirjen Dukcapil Pusat.

“Jadi karena sedang ditangani mereka, jadi karena sedang ditangani mereka, jadi kita tunggulah dari Dirjen Dukcapil. Hanya saja, kalau terkait dengan perubahan pejabat di Dukcapil itu jelas harus mempedomani Permendagri Nomor 76 tahun 2015 itu bahasa dari peraturan,” katanya.

Selain itu, Ismail juga menyatakan, merasa kawatir  kepala BKD Sibolga kurang memahami Peraturan Permendagri Nomor 76 tahun 2015.

”Saya Cuma kawatir ini kepala BKD nya gak paham, Kepala BKD Sibolga gak membaca peraturan ini, sehing tidak memberikan keterangan  yang jelas kepada kepala daerah, jadi sekali lagi kita tunggulah, karena ini sedang ditangani pak Dirjen,” jelasnya.

Saran saya lanjut Ismail, cobalah bertanya kepada Kepala BKD nya kenapa seperti itu, Kepala BKD seharusnya banyak membaca aturanlah, dalam hal ini beliau mungkin belum tau atau lalailah, saya kurang tau, karena saya masih hanya baca berita saja,” ungkapnya.

Dikatakannya, SK Kadis Dukcapil itu diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, dan prosedur pergantiannya juga harus sesuai Permendagri Nomor 76 tahun 2015.

“Berpedomankan Permendagri Nomor 76 tahun 2015, Dan itu harus ada SK Kemendagri, Itu sebabnya perlu ditanyakan kepejabat yang mengurusi Kepegawaian di Sibolga sana, saya kan gak tau itu siapa, itu  dia uda maca belum itu Permendagri itu. Kemudiankan uda ada surat Kemendagri saya dengar, ya ditindaklanjuti, misalkan mempedomani ini, mempedomani itu, nanti di usulkan, nanti kita bantu. kita prinsipnya membatu pemerintahan Kabupaten Kota,” terangnya.

Menurutnya (Ismail, red) Drs.H. Ahmad Sulhan Sitompul, MAP pastinya mengetahui dan memahami peraturan, dan meyakini Drs.H. Ahmad Sulhan Sitompul, MAP dapat menerima keputusan tersebut bila sesuai denganprosedur.

“Saya yakin kalau Pak Sulhan pun pasti dia pahamlah, kalau dia menganggap gak cakap lagi pasti dia legowo untuk diganti. Jabatan inikan bukan warisan . kalau memang diganti apa boleh buat, Cuma proseduralnya itu harus ditaati, itu aja saran saya ya,” Pungkasnya.

Sebelumya, Drs.H. Ahmad Sulhan Sitompul, MAP dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kota Sibolga.

Sebelumnya, Drs.H. Ahmad Sulhan Sitompul, MAP diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kota Sibolga berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Wali Kota Sibolga, Nomor 821.29 / 635 / BKD tertanggal 1 April 2020 dan menghunjuk Amarullah Gultom yang juga menjabat sebagai Kepala BKD Kota Sibolga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kota Sibolga.

Pelaksanaan penyerahan jabatan tersebut diserahkan oleh  Sekretaris Daerah Kota Sibolga M. Yusuf Batubara mewakili Wali Kota, di Kantor Disdukcapil Jalan Tongkol No.12 Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga Kota, pada Jumat (03/04/20) pagi.

Namun pencopotan Drs.H. Ahmad Sulhan Sitompul, MAP tersebut terkesan dipaksakan, hal tersebut berdasarkan Surat Kemendagri yang dilelurakan pada tanggal 10 Februari 2020 tertuju kepada Walikota menyebutkan, sehubungan dengan Surat Walikota Sibolga Nomor 821.22/271/BKD tanggal 6 Februari 2020 Hal Mohon Persetujuan Penggantian Sdra. Drs. Ahmad Sulhan Sitompul, M.AP Dari Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga Sehubungan Dengan Aktivitas Politiknya Dalam Kegiatan Pencalonan Kepala Daerah Kota Sibolga Tahun 2020.

Pada prinsipnya kami menyetujui pemberhentian Pejabat an. Drs. Ahmad Sulhan Sitompul, M.AP dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga dikarenakan aktivitas politik yang bersangkutan dalam pencalonan sebagai Walikota Sibolga.

Selanjutnya dalam mengusulkan pemberhentian pejabat dimaksud, dapat mempedomani Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan  Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dari ketiga pasal yang dipedomani sebagai acuan pemberhentian Drs.H. Ahmad Sulhan Sitompul, MAP sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kota Sibolga terkesan di paksakan dan diduga tidak sesuai dengan pasal-pasal yang telah ditentukan oleh Kemendagri sebagai pedoman pemerhentian.

Meski demikian, dalam Surat Pelaksana Tugas tersebut tidak ada menyebutkan nama Sulhan Sitompul untuk dicopot sebagai Kadisduk Capil Kota Sibolga, namun menghunjuk Amarullah Gultom sebagai Pelaksana Tugas Kadis Dukcapil Kota Sibolga, sehingga terjdi kerancuan.

Hingga berita ini diterbitka, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Sibolga Amarullah Gultom belum dapat dikonfirmasi, terkait alasan Pasti pencopotan Drs.H. Ahmad Sulhan Sitompul, MAP sebagai  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga. (Jerry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *