Negara Tak Boleh Diam: Ketua Umum IWO Kecam Teror terhadap Wartawan di Subulussalam

  • Whatsapp
Foto: Ketua Umum IWO, Dwi Christianto (its).

Jakarta – Dunia pers kembali diguncang aksi kekerasan. Seorang wartawan di Kota Subulussalam, Aceh, menjadi korban teror setelah mobil pribadinya dirusak orang tak dikenal (OTK) pada Jumat (17/10/2025) dini hari. Peristiwa ini menambah panjang daftar ancaman terhadap jurnalis di Indonesia.

Korban, Sahbudin Padang, diketahui sedang berada di rumah saat kaca belakang mobilnya dipecahkan oleh pelaku misterius di halaman rumahnya di Kampong Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri. Diduga kuat, aksi tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik korban.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Ketua Umum IWO Dwi Christianto mengecam keras tindakan teror tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan pengecut yang mengancam pilar demokrasi.

“Ini bukan sekadar pengrusakan, ini bentuk pembungkaman. Jika ada pihak yang tidak senang dengan pemberitaan, gunakan mekanisme hukum. Indonesia negara hukum, bukan negara preman,” kata Ketua Umum IWO, Dwi Christianto Sabtu (18/10/2025).

Dwi Christianto mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku serta motif di balik aksi tersebut.

“Kami mendesak polisi bekerja cepat, profesional, dan transparan. Kasus seperti ini tidak boleh menguap. Wartawan tidak boleh merasa takut menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujarnya.

Melalui siaran persnya di Jakarta, Dwi Christianto menegaskan bahwa tindakan teror terhadap wartawan adalah serangan terhadap publik dan demokrasi.

“Wartawan adalah penyampai kebenaran dan informasi untuk masyarakat. Menyerang wartawan sama saja membungkam hak publik untuk tahu. Negara harus menjamin keselamatan setiap jurnalis,” tegasnya.

Dwi Christianto juga meminta Kapolri dan Kapolda Aceh turun tangan untuk memastikan kasus ini tidak berhenti di tingkat lokal.

“Kami menolak segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Polisi harus membuktikan keberpihakannya pada keadilan dan kebebasan pers,” lanjutnya.

<span;>Dewan Pers: Jangan Ada Pembiaran terhadap Ancaman Jurnalis

Sementara itu, anggota Dewan Pers yang dikonfirmasi secara terpisah juga menyampaikan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan lewat mekanisme hak jawab atau pengaduan resmi ke Dewan Pers, bukan dengan kekerasan. Polisi harus serius mengungkap pelakunya agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.

<span;>IWO Serukan Soliditas Pers

IWO Subulussalam menegaskan, insiden ini menjadi alarm keras bagi seluruh insan pers di Aceh agar tetap solid, profesional, dan tidak tunduk pada tekanan.

“Kita tidak boleh takut. Justru kita harus semakin teguh menjaga kebenaran dan keadilan. Teror terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan menjadi budaya,” tegas Juliadi menutup pernyataannya.

Peristiwa ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum, sejauh mana keberpihakan mereka terhadap kebebasan pers dan supremasi hukum. Karena, sebagaimana diingatkan para jurnalis, ketika wartawan diteror, yang sebenarnya sedang dibungkam adalah suara rakrakya (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *