x

Ketua HNSI Sumut, Azlinda Nailufari Hutagalung Gerak Cepat Bantu ABK KM Subur & KM Satu Dua Tiga Yang Ditangkap KRI Cakalang

waktu baca 3 menit
Rabu, 13 Mar 2024 21:52 sinarlintas

Sibolga | Sinarlintasnews.com – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Linda HutagalungAzlinda Nailufari Hutagalung gerak cepat membantu Anak Buah Kapal (ABK) dan Nahkoda KM Subur dan KM Satu Dua Tiga yang diduga ditangkap oleh KRI Cakalang pada 29 Februari 2024 lalu saat sedang berlayar menangkap ikan.

Informasi yang dihimpun, Kapal KM Subur dan KM Satu Dua Tiga merupakan kapal asal Kota Sibolga dan diketahui memiliki dokumen serta perizinan lengkap dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kedua kapal tersebut juga diberangkatkan dari Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga.

“Untuk seluruh ABK dan Nahkoda sedang kita urus, kita juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak terkait, Untuk keluarga dimohon bersabar semoga secepatnya ini diselesaikan. Kami juga mengerti apalagi ini bulan puasa tidak berkumpul dengan keluarga juga tak enak pokoknya secepat mungkin ini selesai. Kita tahu ini adalah percontohan yang ilegal menjadi legal semoga bergerak hati mereka kembali kejalan yang yang benar,” Kata LindaAzlinda Nailufari Hutagalung.

Sebagai Ketua Organisasi Nelayan, LindaAzlinda Nailufari Hutagalung akan kerja keras untuk membantu dan mengembalikan seluruh ABK dan Nahkoda kepada keluarga masing-masing.

LindaAzlinda Nailufari Hutagalung juga menyebutkan, penangkapan kedua kapal tersebut juga diduga miscommunication tentang Permen Baru KP nomor 36 tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang belum tersampaikan dengan baik dan jelas.

“Ini mungkin karena miscommunication saja, atau mereka mereka belum paham adanya Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB). Mungkin hanya saja mereka tidak tahu bahwa di Sibolga ada kapal JHIB yang sudah resmi, dan itupun baru dua unit kapal yang izinnya lengkap,” Kata Linda.

Terkait perubahan Permen nomor 36 tahun 2023 dan alasan angkatan Laut melakukan penangkapan kapal tersebut, Linda mengakui melum mengetahui.

“Kami juga belum ketahui pasti apa sebabnya kapal itu ditangkap. Intinya baru hari ini kami dapat info katanya pembinaan maka diserahkan ke PSDKP Bungus. Hari ini juga kami sudah ke PSDKP Sibolga melakukan kordinasi karena mungkin ada kesalahpahaman dengan adanya Permen Baru KP nomor 36 tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,” kata Linda.

Linda juga menyebutkan, pihak PPN dan PSDKP Sibolga tidak lepas tantang dalam Terkait penangkapan kedua kapal tersebut.

“PPN dan PSDKP tetap mendukung dan tidak mengecewakan para pelaku pengusaha. Hanya saja PPN belum mendapatkan selembar pemberitahuan apapun. Namun mereka tidak lepas tangan lah, hasil musyawarah kami mereka siap membantu dan mencari solusi nya, intinya yang saya perjuangkan nasib nelayan biasa,” urainya.

Sementara itu, kepala PSDKP Sibolga, P Siregar menyatakan, kapal yang memiliki Surat Standar Layak Operasi (SLO) dan Surat Pertujuan Berlayar (SPB) sudah memenuhi kelayakan dan Administrasi.

“Kalau sudah terbit Standar Laik Operasi (SLO) nya berarti susah lengkap syarat administrasi nya dan syarat teknis sudah terpenuhi. Kalaupun diserahkan mereka ke PSDKP kita pasti tinjau ulang apa yang diperiksa mereka. Kalau hanya mata jaring kita ukur ulang sama-sama benar gak,” Kata P. Siregar.

Sementara itu, pihak KRI Cakalang yang dikonfirmasi Terkait dugaan penangkapan tersebut belum memberikan kejelasan. (Jerry).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x