Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Hasil penghitungan ulang surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden di TPS 002 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara yang digelar di Kantor Camat Sirandorung tidak sesuai dengan yang sebelumnya.
Dari hasil penghitungan ulang yang dilakukan di Kantor Kecamatan Sirandorung pda Selasa (20/2/23), pasangan paslon 01 Pasangan Anis-Muhaimin hanya memperoleh sebanyak 37 suara, untuk paslon 02 pasangan Prabowo-Gibran sebanyak 102 suara, sedangkan untuk paslon 03 pasangan Ganjar-Mahdud sebanyak 12 Suara.
Sementara itu, sebelumnya diketahui diTPS 002 Muara Ore tersebut dinyatakan 100 persen murni untuk paslon 01 pasangan Anis-Muhaimin dengan jumlah 315 suara untuk Paslin 02 Nihil dan Paslon 03 Nihil Suara.
Sementara itu, Komisioner KPU Tapanuli Tengah, Aris Nasution yang dikonfirmasi terkait dugaan kecurangan tersebut menyatakan akan membentuk tim pemeriksa dan melakukan kajian terhadap petugas PPS dan KPPS yang terlibat.
“Untuk Saat ini apa yang sudah kita lihat itulah semestinya, dan pastinya kami akan membuat pengkajian dan membuat tim pemeriksa dari KPU setelah nantinya diperiksa pastinya nanti ada sanksi yang akan di kaji. PPS dan KPPS itu akan kami panggil dan bila nanti terbukti mungkin nanti akan disanksi administrasi dan kode etik, kalau masalah sanksi pidana itu urusan Bawaslu,” Katanya.
Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Sinta Dewi Napitupulu dalam menanggapi dugaan kecurangan tersebut mengungkapkan akan melakukan kajian bersama central Gakkumdu.
“Inikan laporan dari Panwascam di Kecamatan Sirandorung bahwa adanya indikasi kecurangan yaitu salah satunya masyarakat tidak diberi kebebasan untuk menyaksikan berlangsungnya penghitungan suara. Sehingga sesuai aturan kita rekomendasikan untuk dilakukan penghitungan suara ulang dan ini ada terbukti kecurangan di TPS 002 Muara Ore dan kita akan memanggil anggota KPPS yang di TPS 002,”ujarnya.
Sedangkan untuk sanksi pidana, Sinta Dewi Napitupulu menyakan akan melakukan pengkajian terlebih dahulu terkait sanksi pidana.
“Mungkin pidana ada, itu diatur dalam Undang- Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Bila nanti ini terbukti akan ada sanksi pidanya karena saat ini kan masih sugaan pelanggaran, jadi diminta dulu klarifikasi KPPS, kemudian kita akan bahas di central Gakkumdu,” Katanya.