Diduga Banyak Kecurangan, Lintas Partai Politik Desak Bawaslu Tapteng Rekomendasikan Penghitungan Ulang Surat Suara Calon DPRD Kabupaten

  • Whatsapp
Foto : Aliansi Lintas Partai Politik Kabupaten Tapanuli Tengah menyerahkan laporan dugaan kecurangan dan permohonan penghitungan surat suara ulang calon anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah.
Foto : Aliansi Lintas Partai Politik Kabupaten Tapanuli Tengah menyerahkan laporan dugaan kecurangan dan permohonan penghitungan surat suara ulang calon anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Sejumlah partai politik yang tergabung dalam lintas partai menyapaikan laporan dugaan kecurangan pemilu ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah pada senin (19/2/23) sekitar pukul 22.30 WIB.

Abdul Rahman Sibuea selalu Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mewakili lintas Partai politik lainya yang turut hadir yakni, Partai Golkar, Gerindra, PAN, Garuda, PDIP, PPP dan Partai Buruh menyebutkan, kedatangan bereka ke Bawaslu Tapteng untuk meminta agar hasil penghitungan surat suara di ulang kembali.

Bacaan Lainnya

“Kami dari delapan partai malam ini datang ke Bawaslu untuk meminta agar dilakukan penghitungan surat suara ulang terkhusus surat suara hasil penghitungan tingkat DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah. Karena kami menduga ada banyak kecurangan saat penghitungan sebelumnya dan kita juga menduga ada indikasikan penggelembungan suara,” Ujarnya.

Dikatakannya, dalam surat laporan yang mereka serahkan ke Bawaslu Tapteng telah merincikan dan menyerahkan sejumlah bukti dugaan kecurangan di sejumlah TPS.

“Salah satu contoh yang kita laporkan itu adalah dugaan kecurangan di Lumut Nauli, dan juga si Sirandorung. Dimana di TPS di Sirandorung ini jumlah DPT itu sekitar 216 kalau tidak salah, tapi di hasil penghitungan si C1 Plano itu berjumlah 315 suara. Ini tentu menjadi pertanyaan kita, sedangkan jumlah maksimal DPT itu hanya 300 orang, tapi di TPS ini justru melebihi DPT,” Terangnya.

Selain itu, kecurangan lainnya juga diduga dilakukan saat penghitungan surat suara yang hampir keseluruhan dilakukan dini hari, bahkan sejumlah saksi dari beberapa partai diduga disuruh pulang dan sebagian besar ketiduran karena kelelahan.

“Jadi kami meminta Bawaslu Tapteng untuk merekomendasikan KPU untuk dilakukan PSU sebagai bentuk demokrasi yang jujur dan adil,” Katanya.

Hal senada juga disampaikan Ronal Pakpahan selaku Sekjen PDI Perjuangan mendesak Bawaslu untuk segera mungkin merekomendasikan penghitungan ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Tapteng khususnya di tingkat DPRD tingkat Kabupaten.

“Ada banyak alasan kenapa Penghitungan ulang kita ini kami minta dilakukan kembali, seperti hal yang terjadi di TPS Kelurahan Padang Masiang Barus, disana saksi atau relawan pemenangan Prabowo-Gibran yaitu Edianto Simatupang dikeroyok sejumlah orang yang hingga sampai saat ini masih dirawat si Rumah Sakit. Tentu ini kita duga ada indikasi dugaan kecurangan yang dilakukan, sehingga terjadi tindak premanisme dengan tujuan kita duga untuk memuluskan tindakan-tindakan kecurangan memenangkan paslon atau calon tertentu,” Ujarnya.

Seperti diketahui, adapun isi Surat Aliansi Partai Politik tentang Permohonan Penghitungan Suara Ulang Calon anggota DPRD Kabupaten Tapanuli yang ditujukan kepada Bawaslu Tapteng sebagai berikut;

“Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah perwakilan dari koalisi lintas partai yang mengusung calon legislatif tingkat kabupaten/kota pada Pemilihan Umum 2024. Berdasarkan hasil perhitungan suara ditempat pemungutan suara yang telah selesai pada tanggal 14 Februari 2024, kami menemukan adanya indikasi kecurangan dan pelanggaran yang merugikan calonlegislatif dari partai-partai kami.

Beberapa indikasi kecurangan dan pelanggaran yang kami temukan antara lain adalah: Bahwa Adanya perbedaan jumlah surat suara yang diterima dengan jumlah surat suara yang digunakan di beberapa TPS; Bahwa Adanya surat suara yang rusak atau tidak terbaca dengan baik yang tidak dilakukan penggantian sesuai dengan ketentuan; Bahwa Adanya surat suara yang tidak sah yang dinyatakan sah atau sebaliknya tanpa alasan yang jelas; Bahwa Adanya penghitungan suara yang dilakukan secara tertutup atau tidak transparan di beberapa TPS;

Bahwa Adanya intimidasi atau tekanan terhadap saksi atau pemilih yang mendukung calon legislatif dari partai-partai kami di beberapa TPS;
Bahwa Adanya kesalahan dalam pencatatan dan pengisian formulir C1 di beberapa TPS.

Bahwa Perhitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas karena tidak menggunakan pengeras suara. Bahwa Penghitungan suara dilakukan ditempat yang kurang mendapat penerangan cahaya sehingga saksi dan masyarakat tidak bisa melihat dengan jelas.

Bahwa Adanya anggota KPPS meminta saksi peserta Pemilu untuk pulang dan datang kembali untuk menandatangani hasil perhitungan yang tidak disaksikan oleh saksi.

Bahwa Adanya pembacaan surat suara yang dilakukan secara terburu-buru oleh petugas
KPPS, sehingga tidak bisa disaksikan oleh saksi dan masyarakat. Bahwa pada saat penghitungan surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten dilakukan pada dini hari dimana kondisi fisik saksi dan masyarakat sudah sangat lelah dan mengantuk.

Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan kepada BAWASLU Kabupaten Tapanuli Tengah
untuk mengeluarkan Rekomendasi Kepada KPU dan atau PPK dan Atau PPS untuk melakukan
perhitungan ulang surat suara calon Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota di seluruh TPS yang ada di seluruh kabupaten Tapanuli Tengah pada saat Rekapitulasi di tingkat Kecarmatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Permohonan ini kami ajukan sebagai bentuk upaya hukum yang sah dan konstitusional untuk
menjamin hak konstitusional kami sebagai peserta pemilu dan hak konstitusional rakyat sebagai pemilih yang dimana tertuang Pada Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Kami Meminta kepada BAWASLU Kabupaten Tapanuli Tengah dapat menindaklanjuti permohonan kami ini dengan segera dan profesional, serta mengumumkan hasil perhitungan ulang surat suara calon Aggota DPRD tingkat kabupaten/kota dengan jujur dan adil.(Jerry).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *