Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Aek Horsi, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah diduga kuat melakukan kecurangan dalam pelaksanaan perekrutan anggota Klompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut di sampaikan Rahmad Gea, S.Sos tokoh Pemuda Kabupaten Tapanuli Tengah yang mewakili pendaftar calon KPPS pada pemilu tahun 2024 dan dari unsur masyarakat yang ingin dan peduli agar pemilu tahun 2024 ini berjalan dengan jujur dan adil, menyampaikan bahwasanya adanya dugaan kecurangan PPS desa Aek horsik dalam proses perekrutan calon anggota KPPS didesa Aek horsik yg mulai dibuka tgl 12 Desember kemarin, Selasa (9/1/24).
“Adapun yang kami duga bentuk kecurangan PPS desa Aek Horsik secara teknis adalah pengurangan dan penambahan nilai dari indikator penelitian usia para pendaftar calon KPPS desa Aek Horsik, sehingga menurut hemat kami disini pendaftar calon KPPS desa Aek Horsik tahun 2024 ini ada yg sengaja dikalahkan dan ada juga yg sengaja di luluskan menjadi anggota KPPS tahun 2024.”
Lanjut Rahmad yang juga merupakan Sekretaris Umum Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Tapanuli Tengah menduga berdasarkan temuan kami dilapangan ada peserta yg tidak lulus penelitian administrasi, tapi anehnya bisa lulus seleksi menjadi anggota KPPS desa Aek Horsik untuk tahun 2024 ini.
“Karena dari temuan kami banyak yang kami duga kecurangan PPS desa Aek Horsik yg sengaja meluluskan sebagian peserta pendaftar, dan dengan sengaja pula mengalah kan sebagian peserta pendaftar tanpa melaksanakan proses wawancara terhadap calon KPPS berdasarkan aturan yg berlaku.” Tegas Rahmad.
Kami khawatir atas tindakan PPS desa Aek Horsik yang tidak jujur, tidak transparan, tidak profesional, bisa menimbulkan gejolak yang membuat desa Aek Horsik ini tidak kondusif yg merugikan semua penduduk desa kami. Ucap Rahmad.
“Kami bersama masyarakat yang merasa dirugikan atas sikap PPS desa Aek Horsik tersebut akan melaporkan PPS beserta jajarannya kepada KPU dan Bawaslu Tapanuli Tengah. Karena kami telah mengumpulkan semua bukti bukti dan data temuan kami di lapangan”
“Kami harap pihak KPU Tapanuli Tengah dan BAWASLU Tapanuli Tengah untuk menindak Tegas Kinerja PPS desa Aek Horsik dan juga yg terlibat didalamnya, bila memang dugaan kami tersebut terbukti kebenarannya, harapan kami jika memungkinkan rekrutmen anggota kpps didesa Aek horsik untuk tahun 2024 ini diulang kembali.” Tegas Rahmad.
“Jika memang ada unsur pidananya, maka kami juga akan melaporkan PPS desa Aek Horsik ke Aparat Penegak Hukum (APH).” Pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Ketua PPS belum menjawab konfirmasi dari wartawan pada nomor WA 081376527xxx. (Ronal Irawan Panggabean).