Kasus Holpu PKL, Oknum Camat Pinangsori Resmi Dilaporkan ke Polres Tapteng

  • Whatsapp
Foto : Ilustrasi
Foto : Ilustrasi

Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Oknum Camat Pinangsori secara resmi dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur, Jumat (19/5/23).

Pelapor yang diketahui bernama Mauba Derita Doringan (51) melaporkan kejadian dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/177/V/2023/SPKT/Res Tapteng/Poldasu.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun, Mauba yang merupakan orang tua KSD (korban) melaporkan Oknum Camat Pinangsori karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap putrinya yang tengah melaksanakan tugas Pratik Kerja Lapangan (PKL) di kantor Camat Pinangori.

Kejadian tersebut bermula saat KSD (korban) bersama tiga orang temannya satu sekolah yakin AZ, PJ dan PM disalah satu sekolah Kejuruan di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan tugas PKL pada tanggal (3/5/23).

Pada tanggal (13/5/23) bertempat di Aula Kantor Camat, terlapor (Oknum Camat) memanggil satu persatu siswa PKL mempertanyakan asal sekolah para PKL.

Selanjutnya, sekira pukul 17:00 WIB, terlapor menyuruh salah satu stafnya untuk manggil korban datang keuang kerjanya.

Kemudian didalam ruangan kerja terlapor, diduga melakukan pencabulan secara paksa kepada korban.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut masih dalam tahap proses Polres Tapanuli Tengah. (SL-1).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *