Diduga Cemarkan Nama Baik Orang Sudah Meninggal, Ketua DPRD Tapteng Akan Dilaporkan

  • Whatsapp
Ket foto : Partogi Situmeang adik Kandung mantan Bupati Tapanuli Tengah, Alm Raja Bonaran Situmeang

Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Keluarga Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Alm Raja Bonaran Situmeang (RBS) akan melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Khairul Kiyedi Pasaribu karena diduga telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik orang yang telah meninggal dunia.

Menurut Partogi Situmeang yang merupakan adik Kandung Alm RBS, Ketua DPRD Tapteng dinilai sangat tidak beretika karena merenggut kehormatan, menghina dan mencemarkan nama baik Alm RBS.

Bacaan Lainnya

“Kami akan melaporkan masalah ini ke Polres Tapteng, karena ini tentang kehormatan keluarga kami. Dimana baru-baru ini kami ketahui, Ketua DPRD Tapteng menyurati Mendagri dengan mencatut nama Alm RBS. Apa hubungannya disangukut pautkan dalam masalah itu, sedangkan orang yang disebut Ketua DPRD Tapteng ini sudah meninggal dunia. Seharusnya sebagai wakil rakyat itu harus berakhlak, mengedepankan moral dan etika dalam menyampaikan kalimat,” ujar Partogi, Sabtu (15/10/22).

Partogi menyebutkan, Pernyataan Khairul Kiyedi Pasaribu selaku Ketua DPRD Tapteng jelas menuduhkan, menyiarkan menghina orang yang sudah meninggal. Ketentuan tersebut melanggar Pasal 320 dan Pasal 321 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE. Dalam Pasal 320 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 321 ayat (3) KUHP. Pasal tersebut menunjukan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal merupakan tindak pidana aduan atau klacthdelict .

Selain itu, Partogi juga menjelaskan, Pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua DPRD Tapteng tersebut masuk dalam kategori penghinaan karena termasuk dalam BAB XVI dari Pasal 310 sampai 321 KUHP. Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Hal ini termasuk dalam bentuk tulisan dan gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, dan ditempel dimuka umum.

Terdapat kategori pencemaran nama baik yang dijelaskan pada Pasal 311 sampai 318 KUHP, antara lain melakukan pemfitnahan karena tidak dapat membuktikan kebenarannya, penghinaan ringan secara sengaja, melakukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, dan melakukan persangkaan palsu yang merugikan korban. Serta, sesuai dengan Pasal 320 dan 321 KUHP.

“Saya sebagai adik Alm dan keluarga sangat tidak berterima pernyataan dan isi surat Ketua DPRD Tapteng ini. Jika pun ada permasalahan yang terjadi didalam pemerintahan saat ini, itu tidak ada unsur dari Almarhum RBS. Jangan hanya karena kepentingan dan mencari panggung dimasyarakat lantas mengorbankan atau memfitnah orang lain, tak dapat yang hidup yang sudah meninggal pun jadi,” jelas Partogi.

Seperti diketahui, amarah keluarga mantan Bupati Tapanuli Tengah, Alm Raja Bonaran Situmeang didasari dari surat DPRD Tapteng Nomor : 170/500-7/2022 berbunyi

Sehubungan dengan telah diangkatnya pejabat Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.12-2019 Tahun 2022 tentang pengangkatan pejabat Bupati Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara atas nama Yetty Sembiring, S.STP. MM.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 terdapat penyampaian aspirasi didepan gedung DPRD kabupaten Tapanuli Tengah yang mengatasnamakan suara masyarakat Tapanuli Tengah tolak Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring yang diperkirakan berjumlah kurang lebih 30 orang dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

1). Bahwa masyarakat yang mengatasnamakan suara masyarakat Tapanuli Tengah tolak PJ. Bupati tapanuli tengah Yetty Sembiring, bukan mewakili suara masyarakat Tapanuli Tengah melainkan cuma kepentingan sekelompok orang yang diduga keluarga mantan Bupati tapanuli tengah Raja Bonaran situmeang, SH., M. Hum;

2). Bahwa terkait tuntutan yang mengatasnamakan suara masyarakat Tapanuli Tengah tolak Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring yang menyebut Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring tidak netral, dapat kami jelaskan bahwa hal itu tidak benar;

3). Bahwa Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring yang masih menjabat kurang lebih 1,5 bulan, tidak kami lihat seperti yang disebut oleh yang mengatasnamakan dirinya suara masyarakat Tapanuli Tengah tolak Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring;

4). Bahwa terkait tuntutan yang mengatasnamakan suara masyarakat Tapanuli Tengah tolak Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring yang menyebutkan Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring melakukan pembiaran terhadap PNS politik praktis adalah tidak benar. Surat ini dapat kita jelaskan bahwa sampai saat ini PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah masih tetap melaksanakan tugas sesuai dengan tufoksinya;

5). Bahwa Kabupaten Tapanuli Tengah belum memasuki tahapan pilkada;

6). Bahwa kami pastikan sampai saat ini roda pemerintahan di Kabupaten Tapanuli Tengah berjalan dengan lancar dan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap baik;

7). Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kami Pimpinan dan anggota DPRD Tapteng mendukung kepemimpinan Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring.

Demikian surat ini kami sampaikan kepada Bapak, dengan harapan Bapak berkenan menerima dukungan dimaksud. Atas perhatian bapak, kami ucapkan terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *