Kasat Narkoba Polres Tapteng , AKP JM Napitupulu Dinilai Mampu Berantas Peredaran Narkotika

  • Whatsapp

TAPANULI TENGAH | Sinarlintasnews.com – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan sab-sabu.

Tim Opsnal Polres Tapteng mengamankankan HS (36) warga Desa Pahieme ,Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah di dalam sebuah pondok pada Saptu (18/4/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP JM Napitupulu melalui  Paur Subbag Humas Pores Tapanuli Tengah Ipda JS Sinurat mengungkapkan, Penangkapan tersangka mermula dari informasi masyarakat adanya kegiatan seorang pemuda yang dicurigai memiliki narkotika.

Untuk memastikan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi sesuai informasi. Namun untuk mengkelabui tersangka, Polisi terpaksa harus berpura-pura sebagai konsumen membeli narkotika undercoverbuy) kepada tersangka.

“Terangka ini terpancing menjual narkotika itu kepada petugas yang menyamar, saat itu juga lah tim Opsnal langsung mengamankan tersangka ,” jelas Ipda JS Sinurat, Minggu (19/4/2020).

Dari hasil penggeledahan tersangka,  Polisi menemukan satu bungkus ganja kering yang dibungkus plastik hitam dibalut lakban warna coklat berat Bruto 0.35, satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening dan 1 berat 100 gram dan satu buah kaca pirex dari dalam tas  sandang warna merah milik tersangka .

Selanjutnya Tim Opsnal Polres  Tapteng HS bersama barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah untuk proses lebih lanjut.

Catatan Redaksi.

Seperti diketahui, sejak kepemimpinan AKBP Sukamat, SH, SIK, MH sebagai Kapolres Tapteng dan AKP JM Napitupulu sebagai Kasat Narkoba Polres Tapteng, tercatat puluhan orang tersangka kasus Narkotika diamankan dari berbagai daerah di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah.

Hal tersebut membuktikan, AKP JM Napitupulu mampu  memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tapanuli Tengah.(Jerry).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *