Banda Aceh | sinarlintasnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh mengamankan dua orang tersangka kasus narkotika jenis sabu yakni AD alias Pak Man (42) dan SU (44) warga Banda Aceh. di sebuah kios Gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Sabtu siang (4/4/2020).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, penagkapan kedua pelaku berwal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas melakukan peerbuatan penyalahgunaan narkotika.
“Informasi sebelumnya didapatkan dari masyarakat yang saat ini mendukung kegiatan Polri dalam hal pemberantasan narkotika. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi, Alhamdulillah pada saat kami ke lokasi, menemukan tersangka SU yang sedang duduk di sebuah kios dipinggir jalan menunggu pelanggan dan langsung kami lakukan penggeladahan,” ujar Boby.
Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK menyatakan, saat hendak melakukan penangkapan, pelaku sempat membuang sebuah bungkusan di badan jalan.
“Pada saat kami bergerak melakukan penyergapan, tersangka SU membuang sebuah bungkusan di badan jalan dan kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan memerintahkan untuk mengambil kembali bungkusan tersebut, dan saat dibuka, didalam bungkusan tersebut berisikan narkotika jenis sabu” tutur Boby.
Saat diterogasi, pelaku mengaku berinisial SU Warga Banda Aceh dan mengakui bahwa bungkusan yang dibuang tersebut adalah miliknya AD alias Man untuk dijual oleh SU kepada orang lain bernama Imam (DPO).
Dari informasi SU tersebut, Tim Opsnal selanjutnya melakukan pengejaran terhadap AD alias Pak Man dan berhasil diamankan di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti lainnya di dalam sebuah dompet warna hijau milik AD alias Pak Man berupa sabu, yang diakuainya diperoleh dari FA (DPO)” terang Boby.
“AD Alias Pak Man memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari FA (DPO) pada hari Kamis (2/4/2020) di gampong Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar sebanyak satu sak dengan harga 3,5 juta rupiah dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain melalui SU,” sebut Boby.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh ini juga menyebutkan, AD merupakan residivis dalam kasus yang sama beberapa waktu lalu.
“AD residivis dalam kasus yang sama, tidak jera dalam melakukan tindak pidana, dan ini kita terapkan pasal yang berat baginya karena telah berulang kali melakukan kejahatan yang sama,” pungkas Boby.
Selanjutnya kedua tersangka usai diamankan diboyong ke Polresta Banda Aceh beserta barang bukti seberat 3.07 gram dan diancam dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 dari Undang – Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.pungkasnya. (Syahbudin Padang).