Sinarlintasnews.com | SUBULUSSALAM – Kapolsek Rundeng Mulyadi, SH memimpin penandatangan Fakta Integritas Anti Narkoba kepada seluruh jajaran personil Polsek Rundeng, Senin (29/7/2019).
Acara dimulai pada pukul 08.30 WIB bertempat dihalaman Mako Polsek Rundeng polres Aceh Singkil.
Didalam Fakta Integritas yang ditandatangani oleh Personil tersebut, tertuang dua poin utama perjanjian anggota personil untuk tidak terlibat narkoba.
1.Bahwa saya tidak akan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menggunakan, menjual, mengedarkan dan atau melakukan yang membacking penyalahgunaan obat-obatan terlarang/zat adiktif lainya sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
2.Apabila dalam kedinasan atau selama saya melaksanakan dinas sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terbukti melakukan perbuatan penyalahgunaan Narkotika sebagaimana tersebut diatas, walau hanya hasil tes. urine yang dinyatakan positif menggunakan Narkotika oleh ahlinya, maka saya siap diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku secara internal di Kepolisian Negara Republik Indonesia serta tidak akan menuntut dalam bentuk apapun kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3.Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya, sebagai bahan dan pedoman saya dalam melaksanakan tugas serta mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kegiatan penanda tanganan Fakta Integritas ini adalah untuk menjaga kedisiplinan anggota Polri dan agar menjauhi segala bentuk Narkoba dan sejenisnya”, ujar Mulyadi