Sinarlintasnews.com | Kotacane – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan dan periksaaan Anggota DPRK dan peserta calon anggota Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh Tenggara priode 2019 – 2024, di Polres Kabupaten Tanah Karo Provinsi Sumatera Utara, terkait kasus dugaan suap, Selasa (30/7/2019).
Informasinyang diperoleh Sinarlintasnews.com, anggota DPRK dan calon KIP panggilan KPK ke Polres Kabupaten Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, terkait dugaan suap perekrutan calon anggota KIP, yang dilaksanakan oleh anggota DPRK.
Seperti diketahui, anggota DPRK selaku panitia yang melakukan penyeleksian terhadap peserta calon anggota KIP, akhirnya dipangil KPK.
Sedikitnya, sebanyak tiga orang anggota DPRK komisi A, diperiksaan terkait aliran dana dugaan suap, siapa pemberi dan siapa penerima.
KPK melakukan pemnaggilan mulai pada 30 Juli sampai dengan 1 Agustus 2019. pemeriksaan dilakukan dengan waktu yang berbeda, dan secara terpisah.
Pemanggilan dan pemeriksaan ini, KPK masih memintai keterangan para saksi.
Menanggapi hal tersebut, Penggiat Anti Korupsi Aceh Tenggara S. Ali Bakri meminta kepada pihak KPK agar melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dengan Undang Undang RI nomor: 20 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kita meminta KPK agar pemeriksaan yang dilakukan KPK bisa menjadi terang menerang bagi masyarakat Aceh Tenggara karena dugaan korupsi di negeri Sepakat Segenep sudah berakar dan menjamur,” Ujar S. Ali Bakri (Yusuf).