x

Pemkab Tapteng Paparkan Transparansi Bantuan Pascabencana, Warga Bisa Cek Data Penerima Secara Online

waktu baca 7 menit
Rabu, 19 Agu 2026 20:51 sinarlintas

Sinarlintasnews.com | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) memaparkan secara terbuka tahapan penanganan dan penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor 25 November 2025 lalu.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (19/8/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Plh Kepala Dinas Sosial Tapteng Faisal Fahmi Lubis, Plh Kalaksa BPBD Agustus Harianto, Plh Kepala Dinas Kominfo Boy Bonar Silalahi, Kepala Kantor Pos Sibolga Agiana Bangun serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapteng, Basyri Nasution.

Konferensi pers itu sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme bantuan Jaminan Hidup (Jadup), Stimulan Ekonomi, Isi Hunian, serta Stimulan Rumah Rusak, termasuk alasan mengapa proses pencairan bantuan membutuhkan sejumlah tahapan verifikasi dan validasi.

Plh Kepala Dinas Sosial Tapteng Faisal Fahmi Lubis menjelaskan, hingga saat ini data calon penerima bantuan Jaminan Hidup yang telah dikirimkan kepada Kementerian Sosial mencapai 41.884 KK. Sebagian bantuan juga telah disalurkan kepada penerima manfaat melalui Kantor Pos.

Faisal menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menentukan kapan bantuan Jadup dicairkan. Peran pemerintah daerah terutama melakukan pendataan, verifikasi awal dan mengusulkan data calon penerima manfaat kepada pemerintah pusat.

“Pendataan dimulai dari desa dan kelurahan. Setelah itu dilakukan verifikasi dan prosesnya berjalan melalui Satgas PRR hingga BPS. Data kemudian dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi kembali,” jelas Faisal.

Setelah melalui proses di Kementerian Sosial, data diteruskan ke Kementerian Keuangan untuk proses verifikasi dan validasi. Selanjutnya, anggaran disalurkan melalui mekanisme pemerintah pusat kepada Kementerian Sosial sebelum akhirnya diteruskan kepada Kantor Pos.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa pemerintah daerah bukan pihak yang menentukan tanggal pencairan Jadup.

“Kalau soal pencairan itu tergantung Kementerian Sosial. Kami di daerah sebatas menyampaikan data calon penerima manfaat. Harapan kita tentunya bantuan tersebut dapat segera disalurkan,” ujarnya.

Sementara itu, Plh Kalaksa BPBD Tapteng Agus Harianto menjelaskan proses bantuan stimulan rumah rusak dilakukan secara berjenjang dan harus melalui verifikasi yang ketat.

Pendataan By Name By Address (BNBA) dimulai dari tingkat desa dan kelurahan. Selanjutnya, pemerintah kabupaten membentuk tim enumerator yang turun langsung ke kecamatan, desa dan kelurahan untuk memverifikasi serta memvalidasi data awal.

Data dari enumerator kemudian disampaikan kepada kompilator di tingkat kabupaten. Setelah seluruh data dikompilasi, BPBD melakukan uji publik.

Uji publik menjadi tahapan penting agar masyarakat dapat memberikan sanggahan, koreksi atau informasi apabila terdapat data yang tidak sesuai.

“Dalam uji publik ada masyarakat yang menyampaikan bahwa datanya kurang, ada yang tidak layak masuk dan sebagainya. Itu kita tindak lanjuti,” kata Agus.

Setelah uji publik, data kemudian dipadankan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Tujuannya untuk mencegah data ganda, memastikan identitas penerima serta memeriksa status kepemilikan rumah.

Setelah seluruh proses selesai, pemerintah daerah menetapkan penerima melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. SK tersebut diketahui oleh unsur penegak hukum terkait dan selanjutnya direviu Inspektorat sebelum diajukan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Untuk tahap pertama, data yang telah disampaikan kepada BNPB meliputi 1.098 rumah rusak ringan dan 493 rumah rusak sedang.

Dana yang telah dicairkan dan disalurkan BNPB mencapai Rp31,26 miliar. Saat ini pembangunan/perbaikan rumah masyarakat terdampak masih berlangsung.

Untuk tahap kedua, pemerintah daerah telah mengusulkan dana sebesar Rp13,296 rumah dan masih berada dalam proses review.

Data tahap kedua mencakup 11.534 rumah rusak ringan, 778 rumah rusak sedang dan 984 rumah rusak berat.

Selain stimulan rumah, terdapat pula bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp1,8 juta. Untuk tahap pertama, sebanyak 310 KK telah menerima bantuan, sedangkan pada tahap kedua terdapat 1.148 KK, dengan sebagian masih dalam proses penyaluran melalui Bank BRI.

Agus menegaskan, pemerintah daerah tetap membuka ruang pendataan lanjutan.

“Jangan sampai ada masyarakat yang tertinggal. Sesuai arahan Bupati, kalau masih ada masyarakat yang belum terdata, tetap kita buka untuk tahap selanjutnya,” katanya.

Sedangkan untik proses penyaluran, Kepala Kantor Pos Sibolga Agiana Bangun menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan sosial dilakukan berdasarkan data yang diterima dari pemerintah pusat.

Kantor Pos Sibolga memiliki 10 kantor pos cabang di wilayah Tapanuli Tengah yang digunakan untuk menyalurkan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Menurut Agiana, Kantor Pos berperan sebagai mitra atau juru bayar pemerintah, bukan sebagai pihak yang menentukan siapa penerima bantuan.

Alurnya dimulai dari Kementerian Sosial-Kantor Pos Pusat-Kantor Pos Sibolga-Kantor Pos Cabang di Tapanuli Tengah-KPM.

“Uang yang dikirim dari pusat tidak melalui Pemda. Kantor Pos menerima data dan dana dari pusat, kemudian kami salurkan melalui kantor cabang kepada penerima manfaat,” jelasnya.

Tiga jenis bantuan yang disalurkan melalui mekanisme tersebut antara lain Isi Hunian sebesar Rp3 juta, Stimulan Ekonomi Rp5 juta, serta Jaminan Hidup sebesar Rp1,35 juta per jiwa.

Namun dalam mekanisme pembayaran di Kantor Pos, penerima yang diturunkan dalam data pembayaran merupakan nama yang mewakili satu KK.

Agiana memaparkan, penyaluran bantuan melalui Kantor Pos Sibolga telah berlangsung dalam empat batch sejak Maret hingga Juli 2026.

Pada batch pertama, terdapat 7.062 KPM yang seluruhnya dialokasikan untuk bantuan Jadup. Penyaluran berlangsung 12 Maret hingga 30 April 2026.

Batch kedua berlangsung 26 Maret hingga 15 April 2026, dengan 94 KPM yang terdiri dari penerima Jadup, Isi Hunian, Stimulan Ekonomi dan paket lengkap.

Selanjutnya batch ketiga berlangsung 22 April hingga 19 Mei 2026 dengan sekitar 7.061 KK, yang fokus pada bantuan Isi Hunian dan Stimulan Ekonomi.

Batch keempat disalurkan 24 Juni hingga 11 Juli 2026 dengan sekitar 2.062 KPM, terdiri atas penerima Isi Hunian dan Stimulan serta penerima paket lengkap yang mencakup Jadup.

Dalam proses penyaluran tersebut, terdapat pula bantuan yang gagal salur. gagal salur bukan berarti dana hilang, melainkan terdapat kondisi administratif yang menyebabkan pembayaran tidak dapat dilakukan.

Beberapa penyebabnya antara lain NIK penerima tidak sesuai, penerima telah meninggal dunia, KK tunggal tanpa ahli waris yang dapat menerima, serta adanya penerima ganda dalam satu KK.

Jika ditemukan penerima ganda, bantuan tidak boleh dibayarkan kepada dua orang dalam satu KK. Salah satu penerima harus dikembalikan dari daftar pembayaran sesuai ketentuan.

Dalam penyaluran bantuan pemerintah, Kantor Pos tidak dapat membayarkan uang kepada orang yang identitasnya tidak sesuai dengan data resmi, penerima yang telah meninggal tanpa ahli waris yang memenuhi ketentuan, atau penerima yang tercatat ganda.

Dana yang tidak dapat disalurkan tidak boleh dialihkan, dibagikan kepada orang lain, ataupun digunakan untuk kepentingan lain. Dana tersebut harus mengikuti mekanisme pengembalian atau penyelesaian sesuai ketentuan pemerintah dan menjadi bagian dari pertanggungjawaban penyaluran.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa dana gagal salur kemudian dibagikan secara sembarangan. Justru mekanisme tersebut merupakan bagian dari pengendalian agar uang negara hanya diterima oleh pihak yang benar-benar berhak.

Sementara itu, untuk meningkatkan transparansi, Plh Kepala Dinas Kominfo Tapteng Boy Bonar Silalahi menyampaikan masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah dirinya telah masuk dalam data penerima bantuan.

Pengecekan dapat dilakukan melalui situs https://intipbasri.tapteng.go.id menggunakan NIK atau nomor Kartu Keluarga (KK).

Pemerintah mengimbau masyarakat yang belum menemukan namanya dalam data agar tidak langsung menyimpulkan bahwa bantuan tidak ada atau dihentikan. Data bantuan bencana melalui proses bertahap, mulai dari pendataan, verifikasi, validasi, pemadanan data, uji publik hingga penetapan dan pengajuan kepada pemerintah pusat.

Rangkaian proses tersebut menunjukkan bahwa penyaluran bantuan pascabencana bukan sekadar persoalan mencairkan uang, tetapi juga memastikan bantuan diberikan kepada orang yang tepat, dengan identitas yang tepat, berdasarkan kondisi dan kategori kerusakan yang tepat.

Untuk itu, masyarakat diharapkan aktif memeriksa data, memberikan koreksi apabila terdapat kesalahan dan menyampaikan informasi kepada pemerintah desa/kelurahan apabila belum terdata.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah juga menegaskan komitmennya agar masyarakat terdampak bencana 25 November 2025 tidak tertinggal dalam proses pemulihan.

Sementara keputusan mengenai pencairan bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat tetap berada pada kementerian/lembaga yang berwenang sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Dengan memahami alur tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi melihat keterlambatan atau gagal salur secara sederhana, tetapi memahami bahwa setiap rupiah bantuan negara harus melalui mekanisme administrasi dan pertanggungjawaban agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. (Jerry).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x