Tapanuli Tengah| Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, mengungkapkan kondisi pembangunan Kabupaten Tapanuli Tengah yang masih jauh tertinggal dibandingkan daerah tetangga di Sumatera Utara. Bahkan, berdasarkan sejumlah indikator pembangunan, Tapanuli Tengah masih berada pada kategori daerah tertinggal dan menempati posisi yang memprihatinkan.
Hal itu disampaikan Masinton Pasaribu saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah terkait penyampaian keputusan DPRD berupa rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2025, Selasa (2/6/2026).
Masinton menegaskan berbagai persoalan pembangunan yang dihadapi saat ini bukanlah akibat dari satu tahun anggaran semata, melainkan akumulasi kebijakan dan pendekatan pembangunan yang berlangsung sejak tahun 2018.
“Sudah saatnya kita bertanya dengan jujur kepada diri sendiri, jika cara lama sudah benar, mengapa Tapanuli Tengah masih tertinggal?” kata Masinton di hadapan anggota DPRD.
Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan untuk mencari pihak yang disalahkan, melainkan menjadi bahan refleksi bersama guna membuka ruang perbaikan dan perubahan nyata demi kemajuan daerah.
Masinton memaparkan, angka kemiskinan di Kabupaten Tapanuli Tengah saat ini masih mencapai 11,03 persen atau sekitar 46,79 ribu jiwa penduduk berada di bawah garis kemiskinan.
“Kemiskinan bukan sekadar angka statistik, tetapi kehidupan nyata ribuan keluarga yang membutuhkan perhatian dan kebijakan yang tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Selain persoalan kemiskinan, Tapanuli Tengah juga masih menghadapi masalah pengangguran yang tercatat sebesar 7,21 persen.
Dalam sektor pembangunan desa, kondisi Tapanuli Tengah juga dinilai masih tertinggal. Berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM), Tapanuli Tengah baru berstatus “Berkembang” pada tahun 2024 setelah sebelumnya selama bertahun-tahun berada pada status “Tertinggal”.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2025, sebanyak 50,30 persen desa di Tapanuli Tengah masih berstatus sangat tertinggal dan tertinggal.
Dari total 159 desa yang ada, sebanyak 22 desa berstatus sangat tertinggal, 58 desa tertinggal, 70 desa berkembang, enam desa maju dan hanya tiga desa berstatus mandiri.
Desa-desa dengan status sangat tertinggal tersebar di delapan kecamatan, di antaranya Kecamatan Manduamas, Sorkam, Sosorgadong, Sukabangun, Badiri, Tapian Nauli, Pinangsori dan Sibabangun.
Masinton menilai kondisi tersebut menjadi bukti bahwa pembangunan di Tapanuli Tengah membutuhkan perubahan arah kebijakan yang lebih terukur, efektif dan berpihak kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, kata dia, mengakui pembangunan di masa lalu belum sepenuhnya memberikan hasil optimal bagi kesejahteraan rakyat sehingga perlu dilakukan evaluasi secara jujur dan menyeluruh.
“Dengan kesadaran penuh, kami berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan-kesalahan yang sama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Setiap rupiah anggaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi target administratif,” tegasnya.
Masinton juga menekankan bahwa perubahan memang tidak selalu nyaman dan sering menghadapi resistensi serta tantangan. Namun, mempertahankan pola lama yang terbukti tidak mampu membawa kemajuan hanya akan memperpanjang ketertinggalan dan kemiskinan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah memilih jalan perubahan, meski berat dan tidak populer, karena rakyat berhak mendapatkan masa depan yang lebih baik. Lebih baik menanggung ketidaknyamanan perubahan hari ini daripada mewariskan ketertinggalan kepada generasi mendatang,” pungkasnya.(Jerry).
Tidak ada komentar