x

Janus Manurung Minta BPBD Tapteng Tinjau Ulang Data Penerima Kompensasi Bencana

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Feb 2026 11:57 sinarlintas

Tapanuli Tengah –  Warga Kelurahan Aek Tolang Lingkungan II, Kecamatan Pandan, menilai pendataan penerima kompensasi rumah rusak akibat bencana alam oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapanuli Tengah tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal itu disampaikan Kepala Lingkungan II Aek Tolang, Janus Manurung, kepada wartawan sinarlintasnews.com, Selasa (3/2/2026).

Janus menyebutkan, berdasarkan pendataan yang dilakukan pihak lingkungan pasca bencana alam yang terjadi pada 25 November 2025, tercatat sebanyak 11 unit rumah mengalami rusak berat, 3 unit rusak sedang, dan sekitar 150 rumah rusak ringan. Namun, data tersebut dinilai jauh berbeda dengan hasil pengumuman uji publik penerima kompensasi yang disampaikan BPBD ke tingkat kelurahan.

“Data yang diumumkan BPBD sangat bertolak belakang dengan fakta di lapangan dan data yang kami serahkan ke kelurahan,” ujar Janus.

Dalam pengumuman uji publik BPBD Tapteng, jumlah rumah rusak berat tetap tercatat 11 unit, namun rumah rusak sedang hanya 1 unit, sedangkan rumah rusak ringan berkurang drastis menjadi 31 unit dari sebelumnya sekitar 150 rumah.

Janus juga mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), besaran kompensasi untuk rumah rusak akibat bencana alam telah ditetapkan, yakni rusak berat sebesar Rp60 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak ringan Rp15 juta.

Ia menegaskan, ketidaksesuaian data tersebut diketahui setelah membaca surat pengumuman uji publik BPBD yang terpampang di Kantor Kelurahan Aek Tolang. Menurutnya, BPBD seharusnya melakukan klarifikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan terkait keakuratan data sebelum diumumkan ke publik.

“Semestinya BPBD mempertanyakan dan mengonfirmasi data yang disampaikan pihak kelurahan. Tapi itu tidak dilakukan,” katanya.

Janus menambahkan, saat bencana terjadi, warga Lingkungan II Aek Tolang terpaksa mengungsi ke Hotel Hasian dengan jumlah pengungsi mencapai sekitar 180 kepala keluarga. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa jumlah rumah rusak ringan seharusnya masuk dalam data penerima kompensasi.

Ia mengkhawatirkan, jika data tersebut tidak ditinjau ulang, penyaluran kompensasi berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Bahkan, ia mengaku khawatir akan dituding memanipulasi data demi keuntungan tertentu.

“Jika data ini dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi pilih kasih dan kecemburuan sosial di masyarakat,” tegasnya.

Untuk itu, Janus Manurung meminta BPBD Kabupaten Tapanuli Tengah segera meninjau ulang dan memverifikasi kembali data penerima kompensasi rumah rusak di Kelurahan Aek Tolang Lingkungan II agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.(EB).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x