Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Puluhan orang yang mengatasnamakan Gerakan lintas pemuda Ormas mahasiswa dan masyarakat Tapanuli Tengah unjuk rasa didepan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tengah) di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Lubuk Tukok Baru, Kecamatan Pandan pada Rabu 11 September 2024.
Puluhan massa ini tiba di Kantor Bawaslu Tapteng sekitar pukul 11.00 WIB menuntut Bawaslu terkait RDP Komisi II DPR RI tentang syarat pencalonan yang ditolak KPU saat perpanjangan waktu pendaftaran.
Anggiat Marito selaku Kordinator Aksi dalam orasinya menekankan Bawaslu agar harus pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1229 tanggal 26 Agustus 2024, halaman 123 dan menekankan mereka akan datang kembali dengan massa yang lebih banyak, jika peraturan yang mereka sampaikan tidak di gubris oleh pengawas pemilu.
“Ada besok kami dengar ini kan keputusan Bawaslu RI. Padahal kami disini sudah menyampaikan aturan. Apabila memang besok itu sampai terjadi hal yang tidak diinginkan tadi sesuai aturan, maka kami akan hadir dengan massa yang lebih banyak lagi, jangan sampai Kabupaten Tapanuli Tengah ini rusak, kami disini asli putra-putri Kabupaten Tapanuli Tengah. Kami inginkan bagaimana untuk demokrasi di pilkada lancar dengan aman,” ungkapnya didepan Kantor Bawaslu Tapteng.
Dalam tuntutan yang dibacakan Anggiat Marito menyebutkan, Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mewakili Gerakan lintas pemuda Ormas mahasiswa dan masyarakat Tapanuli Tengah menyampaikan pernyataan sikap kami terkait dengan situasi politik yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah sehubungan dengan proses pemilian umum. Kami menegaskan pentingnya penegak in hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan:
1. Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang dengan jelas menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik tidak diperbolehkan menarik dukungan atau pengusulan calon setelah pendaftaran dilakukan.
2. Pasal 100 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang juga mempertegas larangan bagi partai politik untuk menarik dukungan terhadap calon yang telah diusungnya dalam pemilihan kepala daerah. Kami mendesak Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menjalankan tugas can kewajibannya dalam memastikan bahwa aturan-aturan tersebut dijalankan dengan tegas dan konsisten demi menjaga keadilan dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung.
3. Selain itu, kami minta mematuhi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1229 tanggal 26 Agustus 2024, halaman 123, yang menyatakan bahwa apabila gabungan partai peserta pemilu yang sudah mendaftarkan calon pada pendaltaran tanggal 27-29 Agustus 2024 hendak keluar dari koalisi, maka partai tersebut harus membuat surat pengunduran diri yang disepakati oleh koalisi dan calon yang diusung. Mohon kejelasan terkait implementasi keputusan ini, mengingat adanya potensi ketidakpatulian olek pihak-pihak tertentu.
4. Kami juga menuntut agar Bawaslu segera memproses laporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses pengajuan calon, karena tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan dapat mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat. Kami berharap agar Bawaslu dapat mengambil tindakan cepat dan tegas demi menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Menanggapi tuntutan aksi tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tapteng, Sinta Sari Dewi Napitupulu dihadapan massa menjelaskan, kalau mereka menerima laporan terkait diterima dan tidak diterimanya pasangan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) yang mendaftar ke KPU, bukan yang lain.
“Harus memastikan juga, segala aturan itu ada, itu dia teman-teman semua. Tidak mengacu satu, dua pasal. Yang kami tangani ini bukan tentang dokumen, kami tidak bicara tentang dokumen, karena berkas tidak ada yang diterima, itu kita pastikan dan saksikan bersama,” katanya.
“Kami tidak menerima laporan terkait dengan tidak adanya surat kesepakatan, tidak adanya ataupun adanya dua lisme dukungan partai, kami tidak menerima berkas itu. Kami menerima laporan terkait diterima dan tidak diterimanya mereka mendaftar bukan masuk ke berkas, tidak masuk ke dokumen, bukan,” jelas Sinta.
Selain itu, Terkait tudingan terhadap Bawaslu tidak netral, Sinta Dewi Napitupulu dengan tegas membantah tudingan tersebut karena menurutnya isi tersebut sangat keliru.
“Saya sudah menyampaikan bahwa kami tidak akan lari dari aturan yang berlaku, itu saya pastikan tidak akan lari dari aturan yang berlaku. Bukan hanya PKPU, bukan hanya Perbawaslu tapi undangan-undang 10 Tahun 2016 itu harus diterapkan,” Terang Sinta.(red).






