Foto : Para Pengurus DPC PKB Kabupaten Tapanuli Tengah melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Tapanuli Tengah Tapanuli | Sinarlintasnews.com – Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Tapanuli Tengah melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB Lukman Edy ke polisi atas tuduhan menyebarkan berita bohong, adu domba serta fitnah terhadap kader dan pengurus partai tersebut.
Lukman Edy Laporan ke Polres Tapanuli Tengah pada Kamis (8/8/24) oleh pengurus DPC PKB Tapteng membaca sejumlah media sosial terkait pernyataan Lukman Edy di media sosial.
Dalam keterangan Pengurus DPC PKB Tapteng yang diterima Sinarlintasnews.com, kejadian tersebut berawal saat Lukman Edy menghadiri undangan dari PBNU pada 31 Juli 2024 lalu.
“Kejadian ini dilakukan Lukman Edy saat dirinya memenuhi panggilan PBNU, Lukman Edy menyampaikan pernyataan yang sangat tendensius dan cenderung sebagai fitnah,” Katanya.
Para pengurus juga menyertakan bukti-bukti yang dituduhkan oleh Lukman Edy melalui media sosial yang terkesan mengandung unsur adu domba dan dugaan Pasal 27 A Jo. 45 (4) UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Kami melaporkan terkait penyampaian Lukman Edy tentang keuangan partai yang tidak transparan. Kedua mekanisme pengangkatan ketua partai di daerah yang tidak melalui mekanisme yang ada. Ada beberapa poin dalam laporan kami,” ujarnya.
Menurut Pengurus DPC PKB Tapteng, apa yang disampaikan Lukman Edy ini tentang PKB kepada PBNU itu sangat tidak benar, hal inilah yang membuat kader-kader PKB merasa difitnah. Dan bila ini dibiarkan akan menimbulkan konflik dalam tubuh PKB.
“Kami melaporkan atas nama DPC PKB Tapanuli Tengah. kami berharap pihak kepolisian agar menindaklanjuti laporan kami. Karena bila masalah ini tidak bisa diselesaikan akan dapat menimbukal konflik,” Ujarnya. (Ervic).
Tidak ada komentar