MEDAN | Sinarlintasnews.com – Bupati dan DPRD adalah mitra sejajar, tidak boleh ada salah satu pihak yang merasa lebih hebat dari yang lain, apalagi main boikot yang ujungnya merugikan kepentingan Rakyat. Jika kepentingan rakyat diabaikan, saya selaku Kepala Daerah, siap berada di garda terdepan untuk membela kepentingan Rakyat Tapteng.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH usai menghadiri Rapat Usul Calon Pengganti Ketua DPRD Kabupaten Tapteng, Sisa Masa Jabatan 2020-2025 dan Permohonan Persetujuan Tertulis Penggunaan Diskresi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Lantai VIII, Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Senin (05/08/2024).
Dalam Rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Dan Kesra Setda Provsu Drs. Basarin Yunus Tanjung, M.Si, menyampaikan kirinya Pertemuan tersebut membuahkan hasil Kesepakatan bersama antara Pemkab Tapteng dan DPRD Kabupaten Tapteng, sehingga seluruh kegiatan di Pemkab Tapteng dapat berjalan dengan baik.
Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Khairul Kiedy Pasaribu melalui zoom meeting menyampaikan adanya miskomunikasi antara Eksekutif dengan Legislatif Tapanuli Tengah dan berharap adanya komunikasi yang baik.

“Dengan adanya miskomunikasi yang terjadi, kiranya dengan pertemuan ini diharapkan adanya kesepakatan Yang baik antara Eksekutif dengan Legislatif Tapteng,” Ujarnya melalui zoom meeting.
Sementara itu Pj Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH menegaskan, miskomunikasi antara Pemkab Tapteng dan DPRD Kabupaten Tapteng akan diselesaikan Hari ini, dalam bentuk Kesepakatan Bersama Antara Eksekutif Dan legislatif Kabupaten Tapanuli Tengah.
Untuk mengatasi Stagnasi Pemerintahan Pemkab Tapteng, maka Pemkab Tapteng Bersama DPRD Tapteng menandatangani Kesepakatan Bersama. Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini merupakan Hasil Rapat Pertemuan sesuai dengan Surat Undangan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara, Nomor 000.1.5/7819/ 2024, Tanggal 01 Augustus 2024, dengan beberapa point Kesepakatan Sebagai Berikut :
1. Rancangan P. APBD TA. 2024 Kabupaten Tapanuli Tengah segera diajukan oleh Pemerintah Daerah ke DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Penundaan pembayaran hak-hak keuangan DPRD Kabupaten TapanuliTengah dan pembayaran Ganti Uang (SPM-GU) segera diakhiri.
3. Pengajuan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dengan pembahasan bersama DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pj. Bupati Tapanuli Tengah akan segera menindaklanjuti proses Penggantian Antar Waktu Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah setelah berkas pengajuan DPRD dinyatakan lengkap.
5. Alokasi anggaran di P. APBD TA.2024 untuk penanganan Stunting, penurunan kemiskinan ekstrim, UHC dan peningkatan pelayanan publik di bidang kependudukan dan catatan sipil sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan oleh Presiden akan dibahas bersama.
6. Ranperda lain yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah agar segera dibahas bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diakhir acara dilaksanakan Penandatanganan Berita Acara Rapat Usul Calon Pengganti Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah sisa masa jabatan 2020-2025 Dan Permohonan Persetujuan Tertulis Penggunaan Diskresi.
Turut hadir Ahmad Rasyid Ritonga, AP, MM, Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemerintahan Dan Otda Setda Provsu, Sekdakab Tapteng Dr. Erwin Hotmasah, S.STP, MM, Unsur DPRD Kabupaten Tapteng Ahmad Rivai Sibarani Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Tapteng, Ir. Saparuddin Simatupang, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tapteng, Jhonni Lumbantobing Fraksi Bintang Amanat Sejahtera DPRD Kabupaten Tapteng, Kaban BPKAD Tapteng, Inspektur Kabupaten Tapteng, Sekwan Kabupaten Tapteng, Kabag Tapem Setdakab Tapteng, Kabag Hukum dan Ortala Setda Kabupaten Tapteng, Kabag Prokopim Setda Tapteng, Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Tapteng. (Jerry).






