Foto: ilustrasi Tapanuli Tengah – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada Agustus 2025, keresahan masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah memuncak: mereka mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak tegas memberantas café remang-remang yang dinilai mencoreng moral, menyalahi aturan, dan mengganggu ketertiban umum—tetapi hingga kini masih bebas beroperasi.
Seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan, tegas menyatakan:
“Jangan tunggu kehebohan dulu baru bergerak. Kita tengah mempersiapkan perayaan kemerdekaan, bukan pesta pora yang mencederai esensinya.” katanya.
Warga menyoroti adanya dugaan pembiaran dalam pengawasan Satpol PP.
“Kalau sudah seperti ini, masyarakat mempertanyakan: siapa sebenarnya yang ‘tutup mata’?” ujarnya, menuntut agar bukan hanya razia simbolis—tetapi operasi besar-besaran.
Warga menilai keberadaan tempat-tempat hiburan malam tersebut telah lama menjadi sumber keresahan, bahkan diduga melanggar jam operasional dan aturan ketertiban umum. Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan nyata yang terlihat dari aparat penegak perda.
“Kalau pemerintah daerah dan Satpol PP diam saja, sama saja membiarkan penyakit sosial ini berkembang,” tegas seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (13/8/2025).
Mereka juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan, yang memunculkan kecurigaan adanya pembiaran atau bahkan “tutup mata” terhadap aktivitas ilegal tersebut. Menurut warga, razia besar-besaran harus segera dilakukan, bukan sekadar razia simbolis yang hanya berjalan di awal dan meredup kemudian.
“Kami ingin Tapteng bersih dari aktivitas yang mencoreng moral dan wajah daerah. Perayaan HUT RI seharusnya menjadi momentum menunjukkan komitmen pemerintah menegakkan aturan, bukan malah memberi ruang bagi pelanggaran,” tambahnya.
Menurut sumber, “Secara jelas peraturan daerah yang melarang café remang-remang menyediakan minuman keras dan wanita penghibur — tapi satu pun kafe seperti itu masih bebas beroperasi tanpa razia. Harus ditutup semua!”
Tuntutan Warga untuk Satpol PP Tapteng:
• Segera gelar razia menyeluruh, terutama di malam hari—bukan hanya razia simbolis.
• Tindak tegas café yang melanggar aturan, seperti penyediaan alkohol, hiburan malam tanpa izin, dan operasional larut malam.
• Terapkan penyegelan atau penutupan sementara sesuai praktik di daerah lain, sampai pemilik melengkapi izin dan prosedur ketertiban.
• Publikasikan laporan transparan hasil razia agar masyarakat tahu tindakan nyata telah dilakukan.(red).
Tidak ada komentar