

Camat Badiri juga mengajak seluruh pemilik warung tuak agar tetap menjaga ketertiban. “jadi mereka ini kita minta agar musik tidak boleh lewat jam 00.00 WIB, suara musik ataun karaoke juga jangan sampi menggu tetangga. mematikan musik di jam Sholat, ibadah, pengajian, partaniangan maupun disaat acara hajatan masyarakat lainnya,” katanya.
Selain warung Tuak, Camat Badiri bersama rombongan juga mendatangi usaha Arita Nauli atau yang lebih dikenal Panti mandi Uap yang berada di Dusun I Desa Aek Horsik, dimana usaha tersebut kerap dikabarkan menyediakan wanita dengan dalil tukang kusuk tradisional.
“Terkhusus Panti Mandi Uap ini, kita tadi telah memberikan teguran keras. Karena banyak informasi bahwa ditempat itu pekerjanya wanita. Jadi untuk memastikan itu tadi kita periksa setiap ruangan, tapi memang tidak ada ditemukan wanita. katanya tempat itu sudah mau tutup, itupun kita akan tetap pantau,” kata Camat.
Disisi lain, Ahmad Saufi juga mengingatkan pemilik maupun pengelolah Panti Mandi Uap tersebut agar mematuhi aturan, sebab izin usaha sudah mati dan belum dilakukan kepengurusan.
“Itu usaha akan segera kita surati, bila dalam jangka waktu yang duitentukan nantinya tidak bisa menunjukkan izin maka usaha itu harus tutup. Karena izinnya sudah lama sekali uda mati, tidak boleh lagi itu dibiarkan, dan usaha yang meskipun sudah memiliki izin, namun menyediakan wanita penghibur, menjual minuman keras beralkohol, narkotika dan sejenisnya,” pati kita tutup,” tegasnya.(Jerry)






