Camat Badiri Sidak Sejumlah Warung Tuak dan Panti Mandi Uap

  • Whatsapp
Foto: Camat Badiri bersama perangkat desa dan kecamatan saat sidak disejumlah tempat warung tuak
Tapanuli Tengah | Menindaklanjuti sejumlah informasi warga, Camat Badiri, Ahmad Saufi Pasaribu sidak (inspeksi mendadak) sejumlah tempat karaoke dan warung tuak di wilayah Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah terkait adanya laporan warga tentang kerap terjadi keributan dan kebisingan.
Camat Badiri bersama aparat desa dan Satpol PP langsung mendatangi setiap lokasi memberi peringatan keras kepada para pengelola  agar menatati aturan, baik dari sisi jam operasional maupun agar tidak menyediakan minuman keras apa lagi menyediakan wanita.
“Hari ini kita sudah datangi ada 7 tempat, setiap tempat kita lakukan pendataan pemilik maupun pengelolah yang ada di Badiri khusunya, kita memberikan teguran agar tetap menaati aturan. Jam operasional juga tidak boleh lewat dari jam 00.00 WIB,” Kata Camat, Selasa (22/7/25).
Setiap warung yang dikunjungi, Ahmad Saufi selalu menegaskan agar tidak menyediakan/memfasilitasi wanita penghibur, menjual minuman keras beralkohol, narkotika dan sejenisnya yang terlarang. “Diwilayah Badiri khusunya yang ada itu hanya warung-warung tuak, meskipun demikian kita tetap menekankan aturan,” katanya.

Camat Badiri juga mengajak seluruh pemilik warung tuak agar tetap menjaga ketertiban. “jadi mereka ini kita minta agar musik tidak boleh lewat jam 00.00 WIB, suara musik ataun karaoke juga jangan sampi menggu tetangga. mematikan musik di jam Sholat, ibadah, pengajian, partaniangan maupun disaat acara hajatan masyarakat lainnya,” katanya.

Selain warung Tuak, Camat Badiri bersama rombongan juga mendatangi usaha Arita Nauli atau yang lebih dikenal Panti mandi Uap yang berada di Dusun I Desa Aek Horsik, dimana usaha tersebut kerap dikabarkan menyediakan wanita dengan dalil tukang kusuk tradisional.

Bacaan Lainnya

“Terkhusus Panti Mandi Uap ini, kita tadi telah memberikan teguran keras. Karena banyak informasi bahwa ditempat itu pekerjanya wanita. Jadi untuk memastikan itu tadi kita periksa setiap ruangan, tapi memang tidak ada ditemukan wanita. katanya tempat itu sudah mau tutup, itupun kita akan tetap pantau,” kata Camat.

Disisi lain, Ahmad Saufi juga mengingatkan pemilik maupun pengelolah Panti Mandi Uap tersebut agar mematuhi aturan, sebab izin usaha sudah mati dan belum dilakukan kepengurusan.

“Itu usaha akan segera kita surati, bila dalam jangka waktu yang duitentukan nantinya tidak bisa menunjukkan izin maka usaha itu harus tutup. Karena izinnya sudah lama sekali uda mati, tidak boleh lagi itu dibiarkan, dan usaha yang meskipun sudah memiliki izin, namun menyediakan wanita penghibur, menjual minuman keras beralkohol, narkotika dan sejenisnya,” pati kita tutup,” tegasnya.(Jerry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *