Sinarlintasnews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mempersilakan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 untuk mengganti pejabat di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya usai dilantik.
Hal itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).
“Bagi daerah-daerah yang sudah terlanjur (ada pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya), nanti ada pejabat baru dan mereka akan mengubah maupun mengganti, otomatis kami akan izinkan,” ujarnya.
Alasan Mendagri memberikan izin kepala daerah baru untuk mengganti pejabat sesuai dengan selera bukan tanpa alasan. “Kami izinkan supaya kepala daerah ini betul-betul bisa didukung oleh team work yang sesuai satu chemistry (kecocokan) dengan yang bersangkutan. Ini demi sebuah organisasi pemerintahan yang sehat,” ujarnya.
Seperti diketahui, berdasarkan keputusan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI menyepakati jadwal pelantikan Kepala Daerah yang tidak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian serta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisioner KPU, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (22/1).
Pelantikan akan dilakukan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto bersama kepala daerah lainnya yang tidak bersengketa kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, yang pelantikannya akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus.
“Ada dua tahapan, yaitu yang tidak ada sengketa di MK, dilaksanakan pada 6 Februari, dan secara serentak oleh Presiden menggunakan Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata Mendagri Tito Karnavian didampingi Wamendagri Bima Arya di Ruang Rapat Komisi II DPR RI.
Sementara itu, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa PHPU di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan MK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk hal ini, Mendagri menawarkan beberapa opsi, di antaranya opsi 2A. Misalnya, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta para wakilnya dilantik oleh Presiden pada Kamis, 17 April 2025. Berikutnya opsi 2B, di mana Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik Presiden pada Kamis, 17 April. Sedangkan Bupati, Wali Kota beserta para wakilnya dilantik Presiden pada 21 April.
Selanjutnya, opsi 2C adalah Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik Presiden pada 17 April, sedangkan Bupati dan Wali Kota beserta wakilnya dilantik oleh Gubernur pada 21 April. Ada juga opsi 3A, di mana Gubernur, Bupati, Wali Kota beserta para wakilnya dilantik Presiden pada 20 Maret 2025.
Opsi 3B yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik Presiden pada 20 Maret, sedangkan Bupati, Wali Kota, dan para wakilnya dilantik Presiden pada 24 Maret. Opsi 3C menjelaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik Presiden pada 20 Maret. Sedangkan Bupati, Wali Kota, dan para wakilnya dilantik Gubernur pada 24 Maret.
Selain itu, Mendagri akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar dilakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kepastian pelantikan ini ditunggu-tunggu untuk efektivitas jalannya pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, kesepakatan pelantikan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 164 b UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ia juga berharap Presiden Prabowo Subianto segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 80/2024 sebagai landasan hukum untuk dilakukan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 lalu.
Bahwa kami memohon kepada Mendagri untuk menyampaikan kepada Presiden agar Perpres No. 80/2024 segera kita revisi, paling tidak secara esensi tanggalnya berubah dari awalnya 7 Februari untuk gubernur dan wakil gubernur, dan tanggal 10 Februari 2025 untuk bupati dan wali kota, sekarang menjadi tanggal 6 Februari 2025 dan dilantik serentak di Ibu Kota Negara oleh Presiden,” ujarnya.(Net).