Parlindungan Nainggolan, Mantan Kades Aek Raso Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

  • Whatsapp
Foto : Mantan Kades Aek Raso, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Parlindungan Nainggolan dan Surat SPPD Polres Tapanuli Tengah.
Foto : Mantan Kades Aek Raso, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Parlindungan Nainggolan dan Surat SPPD Polres Tapanuli Tengah.

Tapanuli Tengah – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menetapkan mantan Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Parlindungan Nainggolan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2020 hingga 2023.

Penetapan tersangka tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP /202/XI/Res.3.3/2024/Reskrim yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga tertanggal 29 November 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP /A/5/VII/ 2024/SPKT /RES TAPTENG/POLDASU, Tanggal 01 Juli 2024. Serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 74 /VIl / Res.3. 3 / 2024/ Reskrim, Tanggal 02 Juli 2024. Surat Perberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor : Spdp/84/VI/Res.3.3/2024/Reskrim, tanggal 01 Juli 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/74-alXl/Res.3.3/2024/Reskrim, Tanggal 29 November 2024, Parlindungan Nainggolan ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan sebagai Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap pengelolaanSugeng Dana Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah yang bersumber dari APBN untuk Desa Aek raso pada Ta. 2020 s/d Ta. 2023.

Seperti diketahui sebelumnya, Pj Bupati Tapeng, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 101/DPMD/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah yang diduga tersandung dugaan tindak Pidana korupsi Dana Desa dan menunjuk Sahlan Situmeang sebagai Pelaksana Harian
(Plh.) Kepala Desa Aek Raso.

Sementara itu Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta yang dikonfirmasi wartwan pada Minggu (8/12/24) mengimbau para kades untuk mengelola dana desa dengan cermat dan sesuai aturan.

“Data Indonesia Corruption Watch (ICW) penyumbang korupsi terbesar di Indonesia adalah dana desa. Untuk itu saya minta para kepala desa di Tapteng ini agar tidak melakukan penyimpangan dalam mengelola anggaran desa agar tidak berujung pidana,” kata Sugeng.

Wakajati Jateng ini dengan tegas mengimbau agar kepala desa di Tapteng untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran. Terutama pola-pola pengelolaan dana yang mengarah terhadap penyimpangan.

“Pengelolaan dana desa harus transparan, tidak boleh sembunyi-sembunyi. Libatkan partisipasi masyarakat. Jika semua desa di Tapteng ini taat aturan, insyaallah dana desa akan teralokasikan dengan baik dan saya yakin Tapteng akan maju, masyarakatnya akan lebih sejahtera,” Jelasnya.

Sugeng juga menambahkan, adanya sejumlah laporan terkait pengelolaan dana desa yang telah diterima institusinya. Meski demikian pihaknya masih mengedepankan upaya pencegahan dan perbaikan agar tidak berujung tindakan hukum.

“Kami tetap mengedepankan upaya pencegahan. Tetapi jika masih ada pelanggaran dan menimbulkan kerugian negara, maka akan tetap melakukan proses hukum sesuai aturan dan Undang-Undang” Pungkasnya.(Jerry).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *