Didugaan Tersandung Korupsi Perjalanan Dinas, Awaluddin Rao Akan Laporkan Ketua DPRD Tapeng

  • Whatsapp
Foto : Awaluddin Rao mantan Pimpinan DPRD Tapteng
Foto : Awaluddin Rao mantan Pimpinan DPRD Tapteng

Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Awaluddin Rao menyatakan dalam waktu dekat akan melaporkan Ketua DPRD Tapteng, KKP ke Polda Sumut terkait dugaan korupsi perjalanan dinas Tahun 2016-2017.

Rao mengungkapkan, dalam berkas pemeriksaan terhadap kelima anggota DPRD Tapteng yang sebelumnya yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi perjalanan dinas luar daerah oleh Polda Sumut yang merugikan negara diperkirakan  kurang lebih sebesar Rp 655 juta, Ketua DPRD terdapat dalam berkas.

Bacaan Lainnya

“Saya akan laporkan ke Polda Sumatera Utara, adapun laporan saya itu karena didalam berkas periksaan terhadap lima orang anggota DPRD lalu, didalam berkas itu ada juga dugaan temuan KKP ini, kita sangat kuat duga ada keterlibatan, nanti biar proses hukum yang mengungkapkap,” ujar Rao, Rabu (27/12/23).

Selain Ketua DPRD, Rao juga menyebutkan akan melaporkan Ketua DPRD sebelumnya juga karena diduga terlibat.

“Saya akan bongkar satu persatu terkait kasus-kasus lama ini, karena apapun yang diterapkan kepada saya sebelumnya itu murni bukan kesalahan saya. Tapi saya sengaja di untuk tumbalkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tapteng yang dikonfirmasi melalui via WhatsApp terkait pernyataan Awaluddin Rao tentang rencana pelaporan tersebut tidak memberi tanggapan.

Seperti diketahui sebelumnya, Lima anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menjadi tersangka korupsi perjalanan dinas luar daerah yang merugikan negara sebesar Rp 655 juta lebih.

Kelima anggota DPRD Tapteng tersebut yakni, Awaluddin Rao, Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan, Sintong Gultom.

Diterangkan, kasus tersebut berawal pada tahun 2016-2017. TKP nya di kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, di Jl Raja Junjungan Lubis No 8 Pandan.

Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan kelima tersangka, dengan menggunakan bukti pembayaran hotel/Bill yang diduga fiktif/mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas luar daerah TA 2016 dan 2017 dalam kegiatan konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis . Dalam hal ini, Negara dinilai telah dirugikan.

Penyidik Polda Sumut terkait kasus ini telah memeriksa sebanyak 49 orang saksi, terdiri dari 5 orang PNS secretariat DPRD Tapteng, 44 orang managemen hotel, baik yang ada di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, bandung dan Manado, yang Bill nya digunakan kelima tersangka.

Sementara, barang bukti yang disita polisi yakni, 216 lembar surat perintah perjalanan dinas (SPPD), 216 lembar tanda terima uang, 248 lembar Bill dari berbagai hotel yang diduga fiktif/mark up, buku register SPPD tahun 2016 dan 2017, buku register Surat Perintah tahun 2016 dan 2017.(Jerry).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *