Mantan Pimpinan DPRD Tapteng Desak Bawaslu dan Gakkumdu Segera Proses Herman Suwito Yang Diduga Berpolitik Praktis

  • Whatsapp
Foto : Herman Suwito (kiri) Awaluddin Rao (kanan).
Foto : Herman Suwito (kiri) Awaluddin Rao (kanan).

Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Awaluddin Rao Mendesak Bawaslu Gakkumdu Tapteng untuk segera melakukan proses hukum kepada Herman Suwito yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang telah melanggar aturan Netralitas ASN.

Rao mengungkapkan, Bawaslu dan Gakkumdu Tapanuli Tengah harus bersikap tegas untuk memindak ASN yang terbukti melanggar Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, ASN yang mendukung Calon Legislatif (Caleg) maupun Partai Politik (Parpol) jelang pemilihan umum serentak tahun 2024 dapat dipecat dan dipidana, Sebagaimana rekaman suara yang diduga suara Herman Suwito menginstruksikan OPD mendukung dan memenangkan salah satu Parpol.

“Dalam rekaman itu sudah jelas kemana arahnya, jelas terdengar apa yang diinstruksikannya kepada OPD, hal itu secara jelas melangga Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017 dan terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” Kata Rao,  Jumat (29/12/23).

Rao juga menjelaskan, dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

“Nah HS ini saya dengar sudah mengakui kesalahannya bahkan telah mengundurkan diri dari jabatannya, jadi kita minta Bawaslu dan Gakkumdu untuk bertindak cepat dan tegas agar menjadi contoh kepada para ASN lain, bahwa aturan dan Undang-Undang itu ditaati bukan untuk dilanggar,” Jelas Rao.

Selain itu, Rao juga menyatakan, untuk menegakkan keadilan dan netralitas bagi para ASN di Pemkab Tapteng harus dilakukan secara tegas guna mensukseskan pemilu yang damai, aman dan kondusif. Jika tidak, sejarah 2019 akan kembali terulang.

“Kita belajar dari pemilu 2019, dimana banyak terjadi kecurangan secara masif, apakah itu kita mau kemabali terjadi. Kita mau pemilu 2024 ini menjadi pemilu yang damai, berjalan dengan jujur, adil dan nyaman, sehingga bagi kalah kalah tidak merasa dirugikan,” Katanya. (Jerry).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *