Edarkan Sabu dan Ganja, Seorang Warga Sibolga Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Tapteng

  • Whatsapp
Pelaku saat diamankan ke Polres Tapanuli Tengah

SINARLINTASNEWS.COM – Tapanuli Tengah | Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, kembali mengamankan seorang Nelayan warga Jalan Kuali, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga pada hari Senin (13/6/22).

Penjelasan Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp H. Gurning, menyatakan, pelaku tersebut berinisial JN alias J* (34) diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng di Jalan Ambarawa, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, rmaupaten Tapanuli Tengah.

Bacaan Lainnya

Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Zul Ependi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Dari tangan pelaku ini ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat Brutto 0,31, 5 ampul kecil daun ganja kering yang dibungkus dalam Timah rokok warna Silver dan satu Unit HP merk Vivo serta Uang tunai Rp 300.000,  uang tersebut diakuinya sebagai hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap AKP H. Gurning, Rabu (16/5/22).

Barang bukti yang ditemukan dari pelaku

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diboyong ke Polres untuk diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono SH, menegaskan tetap akan menindak pelaku pidana Narkoba dan diharapkan partisipasi masyarakat untuk  dapat   melaporkan dan jangan takut memberikan informasi kepada kepolisian.

(Jerry)

Sumber : Humas Polres Tapteng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *